as
as

Ijinkan AFU Kampanye, Bawaslu PBD Sebut Surat KPU Mengambang

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati / Foto : Suzan
Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw atau ARUS melaksanakan kampanye akbar pertama di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya PBD), Senin (11/11/2024).

Ketua DPD Partai Demokrat PBD Abdul Faris Umlati (AFU) tampil di panggung ARUS Perubahan sebagai Calon Gubernur nomor urut 1 yang sebelumnya dibatalkan status Cagubnya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat.

Aktivitas kampanye Cagub AFU tersebut membuat Bawaslu PBD pun angkat bicara.

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati menyoal, surat KPU Papua Barat Daya nomor : 442/ HK.06.4-SD/96/2.2/2024 tanggal 11 November 2024 untuk menjawab permohonan kuasa hukum ARUS nomor : 04/S/ HWL/XI/2024 tanggal 9 November 2024.

Ada tiga alasan yang termuat dalam surat kuasa hukum ARUS tersebut yakni,
“Surat kuasa hukum ARUS no 04 terkait permohonan melaksanakan kampanye dengan 3 alasan diantaranya dalam perkara permohonan sengketa, salah satunya adalah perkara ini masih dalam proses di Mahkamah Agung RI,” ungkapnya kepada media ini melalui telepon selulernya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Zatriawati, surat KPU PBD hanya untuk menjawab permohonan kuasa hukum yang intinya menegaskan bahwa keputusan KPU nomor : 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan Jadwal Kampanye masih tetap berlaku.

“Dalam isi surat KPU itu agak sedikit mengambang karena dalam surat Kuasa Hukum hanya bermohon untuk Pak Abdul Faris Umlati, namun dalam surat KPU PBD tidak secara tegas menyebutkan bahwa tidak atau tidak boleh berkampanye tetapi hanya menegaskan putusan 95 tahun 2024,” ujarnya.

Bawaslu meminta mitra penyelenggaranya menjelaskan secara detail memperbolehkan atau tidak Abdul Faris Umlati berkampanye sebagai peserta Pilkada.

“Dengan dikeluarkannya surat nomor 105 yang menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati didiskualifikasi sebagai calon gubernur maka KPU Papua Barat juga harus tegas menjalankan keputusannya itu, artinya Pak AFU untuk sementara tidak melakukan aktivitas kampanye karena putusan 105 masih berlaku sepanjang belum ada keputusan terbaru,” tegasnya.

Meski demikian, tambah Zatriawati, pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang diajukan pihak ARUS di Mahkamah Agung RI.

KENN