“Beliau (Johan Wenehen, red) tidak tahu menahu soal kasus dana Covid-19 itu. Saya yang terus ikuti kasus ini dari awal dan Rifai Darus tidak tahu dana yang dipakai itu. Yang tahu persis itu mungkin Bupati dan anak buahnya yang tahu persis dana itu,” sambungnya.
Untuk itu, Taufik mengaku hanya ingin mengklarifikasi pernyataan jubir keluarga SR soal status Rifai Darus sebagai tersangka.
“Kalau Bupati DD itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih menunggu izin dari Mendagri untuk proses penahanan. Tetapi masalah ini kita akan proses karena Johan Wenehen selaku jubir keluarga SR telah melakukan pencemaran nama baik. Kita tetap menghargai proses hukum yang ada, hanya jangan langsung mengeluarkan statemen yang tidak mempunyai fakta hukum,” tegasnya.
Taufik juga memastikan terkait aliran dana Covid-19 yang diterima Rifai Darus untuk kepentingan politik Bupati Dorinus Dasinapa maju Pilkada Mamberamo Raya akan dibuktikan di pengadilan.
“Ya, terkait aliran dana covid-19 yang diberitakan telah diterima Rifai Darus itu nanti kita lihat pembuktian di pengadilan saja. Intinya pak Rifai Darus statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan tersangka Bupati Dorinus Dasinapa dan SR. Sekarang berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses peradilan,” pungkasnya.
SEO