Komisi II DPRD Biak Kunjungi PT. Pelindo 4 Bahas Raperda Pajak dan Retribusi

Komisi II DPRD Biak Pelindo 4 KSOP

KSOP hanya melakukan 2 hal yaitu navigasi dan pelayarannya.

“Yang ke 2 adalah dermaga yang dibangun Pemerintah Pusat dicontohkan dermaga Biak yang dikelola oleh PT. Pelindo apabila ada retribusi yang diberlakukan harus seijin Menteri Perhubungan. Oleh karena itu, terbatas  penarikan retribusinya,” beber Adrianus.

Dikatakan, untuk kunker Komisi II ke PT. Pelindo 4 setelah ditimbang-timbang Dewan harus konsultasi dengan Menteri Perhubungan atau dengan provinsi Papua untuk mendapat kesepakatan terkait retribusi apa yang harus berlakukan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemberlakuan penarikan retribusi.

“Hal ini kita bahas secara cermat dan hati-hati  walaupun kita ada punya niat untuk meningkatkan pendapatan daerah tetapi kita tidak boleh korbankan masyarakat,” tegas Andrianus.

Lanjutnya, ada 2 prinsip yang dipegang teguh dalam melakukan pembahasan terhadap beberapa produk hukum daerah yang akan dihasilkan yaitu perda pajak dan perda retribusi.

“Hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat paham bahwa kami tidak sekedar melakukan pembahasan tetapi kami serius karena beberapa hal seperti, kami harus membela rakyat, jangan sesuatu yang dilakukan itu membebani rakyat,” tegasnya.

Ditambahkan, Dewan juga tidak mau mengorbankan pendapatan asli daerah.

“Sebaliknya DPRD mengharapkan dari pendapatan asli daerah itu bisa digunakan membangun masyarakat,” pungkasnya.

HDK