“Kami sudah konfirmasi ke Kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi, sampai sekarang memang belum ada Amdalnya. Seharusnya pemerintah dalam melakukan pembangunan itu harus melihat hal-hal tersebut. Kenapa demikian, berbicara pembangunan itu harus melihat dampak 20, 30 tahun ke depan,“ terangnya.
Seharusnya, kata Syamsudin, pemerintah kota Sorong dalam melaksanakan pembangunan melihat persyaratan-persyaratan sebagai administrasi mutlak dalam pembangunan tersebut agar tidak memiliki dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari DPR akan memanggil kepala lingkungan hidup maupun dari Bappeda, untuk menanyakan kenapa pembangunan ini pantai Reklamasi dan pembangunan stadion tidak memiliki Amdal. Kami juga akan meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperhatikan hal-hal tersebut, jangan sampai ada dampak kemudian pemerintah provinsi disalahkan,“ pungkas Sekretaris KSN Wilayah Papua Barat itu.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada instansi terkait di provinsi Papua Barat untuk segera melakukan investigasi. Sebab Sase meyakini bahwa ada kejanggalan pembangunan stadion maupun pantai reklamasi tersebut.
KENN
