KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel di Kota Ambon, Hanya 2 Yang Berizin

Ilustrasi TNV Kabel
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku resmi menghentikan Siaran 45 TV kabel tak berizin yang ada di Kota Ambon

Sementara hanya 2 usaha televisi kabel yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra memberi apresiasi atas langkah penghentian dimaksud.

Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPID. Karena itu, bagi semua TV kabel yang dihentikan penyiarannya agar segera mengurus perizinan agar bisa berkontribusi .

”Memang langkah KPID Maluku sesuai dengan kewenangan sehingga diharapkan untuk 45 TV kabel tak berijin agar segera mengurus perijinan,” ujar Rumra kepada persdi ruang Paripurna Karang Pajang Ambon (14/9/2021).

Ia juga menegaskan, agar langkah tegas KPID Maluku berlaku untuk semua penyiaran baik milik swasta maupun pemerintah agar pemakaian frekwensi punya dampak yang baik dan berguna bagi rakyat Maluku.