KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel di Kota Ambon, Hanya 2 Yang Berizin

Ilustrasi TNV Kabel
Foto Ilustrasi

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos., M.I.K pada kesempatan itu merincikan temuan pihaknya.

“Kami menemukan ada 47 usaha TV kabel di Kota Ambon. Sayangnya, hanya 2 usaha yang memiliki IPP sementara 45 usaha TV kabel tidak memiliki IPP,” rincinya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Olehnya itu, KPID Maluku mewajibkan semua usaha TV kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP.

”Wajib untuk semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP” pungkas Mutiara.

JFL