Koreri.com, Timika – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai belum berjalan optimal.
Pembenahan tersebut mencakup mekanisme pembayaran hak anggota, kewajiban retribusi, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga evaluasi kepengurusan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, mengatakan pihaknya bertanggung jawab melakukan pembinaan sekaligus memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembinaan itu tanggung jawab kami di Dinas Koperasi. Kami harapkan pengurus koperasi memperhatikan pembayaran gaji kepada anggota dan pengurus TKBM dilakukan melalui rekening, bukan dibayarkan secara langsung,” ujar Kadis Semuel Yogi usai RDP di kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, seluruh anggota TKBM yang jumlahnya mencapai lebih dari 700 orang harus menerima pembayaran haknya melalui rekening masing-masing.
Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan transparansi sekaligus memastikan setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan pembayaran hak anggota, Dinas Koperasi juga menyoroti kewajiban retribusi koperasi kepada pemerintah daerah.
Semuel meminta Koperasi TKBM segera menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kewajiban retribusi tidak dipenuhi, koperasi dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai aturan.
“Retribusi harus segera dibayarkan. Koperasi lain sudah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, sehingga Koperasi TKBM juga wajib melaksanakan hal yang sama,” ujarnya.
Dinas Koperasi juga akan melakukan audit terhadap pengelolaan koperasi untuk memastikan seluruh hak anggota telah dibayarkan secara benar dan seluruh administrasi keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita audit kembali semuanya. Kami tidak akan main-main, apalagi kalau pembayaran hak anggota tidak sesuai,” tegas Semuel.
Selain persoalan keuangan, Semuel mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran pengurus Koperasi TKBM, termasuk ketua, wakil ketua dan perangkat lainnya.
Evaluasi dilakukan karena koperasi disebut tidak melaksanakan RAT selama sekitar empat tahun.
Menurut dia, RAT merupakan kewajiban penting dalam kehidupan koperasi karena menjadi forum pertanggungjawaban pengurus sekaligus ruang bagi anggota untuk menentukan arah organisasi.
“Kalau koperasi tidak melaksanakan RAT, tentu ada konsekuensinya. Pengurus dapat diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dinas Koperasi, lanjut Semuel, akan memfasilitasi dan mendampingi proses pembenahan tersebut. Aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Mimika akan menjadi bagian dari langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola koperasi.
Pengurus Akui Butuh Pendampingan
Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Cornelis Amimar, mengakui pengurus saat ini masih membutuhkan pendampingan dalam menjalankan koperasi.
Ia mengatakan sebagian besar pengurus dipilih berdasarkan pengalaman kerja, bukan latar belakang pendidikan atau keahlian khusus di bidang perkoperasian.
“Kami menjadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja. Sejujurnya kami juga belum terlalu tahu aturan-aturan yang menyangkut koperasi,” kata Cornelis.
Karena itu, pengurus beberapa kali mengusulkan agar mendapat pembinaan dan pendampingan dari instansi terkait sehingga setiap pengurus dapat menjalankan tugas sesuai bidangnya.
Cornelis memastikan hasil RDP bersama DPRK Mimika dan Dinas Koperasi akan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
“Dengan adanya RDP hari ini, kami akan benahi semuanya. Dengan waktu yang diberikan tiga bulan, kami akan berupaya memperbaiki,” ujarnya.
Terkait tuntutan pergantian bendahara, Cornelis mengatakan pengurus akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui sumber persoalan dalam pengelolaan keuangan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang menjadi tanggung jawab bendahara, pengurus siap mengambil langkah sesuai mekanisme internal koperasi.
“Kalau memang kesalahan itu ada di bendahara, otomatis kami akan mengikuti prosedur koperasi untuk memberhentikan dan menggantinya,” katanya.
Empat Tahun Tanpa RAT
Cornelis juga membenarkan bahwa Koperasi TKBM tidak melaksanakan RAT selama kurang lebih empat tahun.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan karena sebagian anggota yang terlibat dalam kepengurusan sebelumnya sudah tidak lagi menjadi bagian dari koperasi.
“Sudah sekitar empat tahun tidak dibuatkan RAT. Karena itu sekarang kami diminta membuat RAT. Di dalam RAT nanti akan tercantum juga mengenai pemberhentian dan pengangkatan pengurus,” jelasnya.
Mengenai kewajiban retribusi, Cornelis mengaku belum memahami secara rinci mekanisme pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut pengurus akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme dan besaran kewajiban tersebut.
“Kami akan bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi untuk mempelajari bagaimana mekanisme memberikan retribusi kepada pemerintah daerah. Sampai sekarang saya sendiri belum tahu secara rinci,” ujarnya.
Kantor Koperasi Kembali Direhabilitasi
Cornelis juga menjelaskan kondisi kantor Koperasi TKBM yang berada di kawasan SP4, Jalur 5. Kantor tersebut saat ini belum dapat digunakan karena sebelumnya mengalami kerusakan akibat aksi perusakan.
Menurut dia, kantor tersebut sempat digunakan selama beberapa bulan setelah dibangun menggunakan biaya koperasi.
Namun, aktivitas pembayaran kemudian dipindahkan sementara ke rumahnya di kawasan Kilometer 12.
“Kantor itu dibangun oleh pengurus menggunakan biaya koperasi. Namun setelah terjadi perusakan, kami memilih melakukan pembayaran di luar kantor,” katanya.
Ia mengatakan pengurus saat ini telah memesan pintu dan jendela untuk memperbaiki kembali kantor tersebut agar dapat digunakan.
“Setelah direhabilitasi, kami akan kembali beroperasi di kantor,” ujarnya.
Namun, lokasi kantor yang cukup jauh dari kawasan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako menjadi persoalan tersendiri.
Cornelis mengatakan pengurus sebenarnya berharap kantor koperasi dapat dibangun lebih dekat dengan lokasi kerja.
Kendalanya, lahan di kawasan tersebut bukan merupakan aset pemerintah sehingga pembangunan kantor permanen membutuhkan proses yang lebih panjang.
Pembenahan tata kelola, penyelesaian kewajiban retribusi, pelaksanaan RAT, audit keuangan serta evaluasi kepengurusan kini menjadi pekerjaan rumah Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako untuk mengembalikan pengelolaan koperasi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepentingan anggota.
NUEL
























