Ikut Layanan Terpadu, 193 Pasutri Resmi Kantongi Dokumen Kependudukan

Pemkot Ambon 193 Pasutri Dokumen Kependudukan
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu berkesempatan menyerahkan dokumen kependudukan kepada salah satu pasutri / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Masyarakat Kota Ambon, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi keluarga.

Kegiatan yang merupakan kerja sama Pemerintah Kota Ambon dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon tersebut berlangsung di Ambon, Jumat (28/8/2026).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ambon, M. Aulia Waliulu, menjelaskan sebanyak 193 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti program pelayanan terpadu tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 173 pasutri melaksanakan pernikahan melalui Gereja Protestan sekaligus pencatatan sipil, sementara 20 pasutri lainnya melalui Gereja Katolik dan pencatatan sipil.

“Jumlah peserta sebanyak 193 pasangan. Terdiri dari nikah Gereja Protestan dan Capil sebanyak 173 pasangan serta nikah Gereja Katolik dan Capil sebanyak 20 pasangan,” jelas Aulia.

Selain memberikan pengesahan terhadap status perkawinan, program tersebut juga menghasilkan berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi peserta dan keluarga.

Pemerintah menargetkan penerbitan 386 Akta Perkawinan, 162 Akta Kelahiran Anak, 162 Kartu Identitas Anak (KIA), 193 Kartu Keluarga (KK), serta 386 KTP-Elektronik.
Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan setelah sambutan.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Ketua DWP Kota Ambon Saartje Sapulette, dan Ketua Klasis Kota Ambon Pdt. Rinto Muskitta menyerahkan Akta Nikah dan KTP-Elektronik kepada perwakilan pasangan suami istri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, pimpinan OPD, Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.

Pelayanan terpadu ini dinilai bukan sekadar menjadi momentum bagi pasangan untuk mengukuhkan ikatan perkawinan secara sah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon memastikan setiap keluarga memiliki kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap.

Dengan adanya dokumen tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh berbagai layanan publik dan memenuhi hak-hak administrasi sebagai warga negara.

JFL