Pemilihan Kades Definitif di SBB Direncanakan Oktober 2021

Pilkades SBB 2021

Koreri.com, Ambon – Bupati Timotius Akerina memastikan bulan Oktober mendatang seluruh desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan melangsungkan pemilihan.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan seusai dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Bupati SBB, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, kondisi proses Pilkades yang sudah hampir 2 tahun dalam proses dan dirinya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh almarhum.

“Kalau mau dilihat sampai dengan hari ini sudah 100 persen kepala desa di SBB itu semuanya pejabat. Oleh karena itu, saya harus segera melakukan proses pemilihan yang nantinya direncanakan pada bulan Oktober ini,” ungkap Akerina.

Pemilihan itu, lanjut dia, agar kepala – kepala desa itu didefinitifkan.

“Dan maksudnya apa? Supaya yang pertama kita menjaga stabilitas daerah karena kalau kareteker atau pejabat itu sangat mempengaruhi kondisi di dalam desa. Karena kepentingan politik di dalamnya dan ada juga pejabat-pejabat yang mempengaruhi sehingga kadangkala di dalam desa itu terjadi konflik internal,” bebernya.

Karena itu,  Akerina mengaskan akan melanjutkan apa yang sudah direncanakan dan menjadi visi – misi dirinya bersama almarhum M Yasin Payapo untuk pemilihan kepala desa.

Diakuinya, sampai hari ini belum final namun 70 dari 92 desa yang sudah menyetujui merupakan hasil dari keputusan BPD setempat.

“Jadi, proses Pilkades itu jalan dan tidak di suatu desa ditentukan oleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPD kepada kami selaku Pemerintah daerah,” akuinya.

Terkait soal Perda kepala desa diakuinya telah rampung, hanya yang belum ada yaitu Raperda tentang desa adat.

“Itu sementara proses dan sekarang kita Pemda lagi melakukan yang namanya identifikasi. Setelah identifikasi maka Pemerintah daerah berkewajiban membentuk tim untuk melakukan pemilahan yang mana itu desa dan mana itu Desa adat,” sambungnya.

Jika desa adat, maka otomatis harus segera dilakukan alih status yang juga melalui tahapan proses.

“Setelah ahli status itu selesai maka kita buat Perda dari situ baru kita proses pengangkatan dan pergantian raja Negeri, dan semua ini kalau sudah ditetapkan Perda. Kita tahu bersama proses Perda inikan masih panjang karena harus di evaluasi lagi di Pemerintah Provinsi serta dilanjutkan lagi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri. Jadi sambil menunggu proses Perda ini jalan, kita melakukan pemilihan kepala desa,” tandasnya.

Karena 100 persen seluruh desa penjabat, maka dirinya selaku Bupati harus mengambil resiko, meskipun banyak tantangan yang dihadapi.

‘Kenapa harus Pilkades, tidak pengangkatan raja? Saya ingatkan sekali lagi tidak ada namanya pemilihan raja. Yang ada adalah pengangkatan raja, jadi tidak ada istilah kita pilih raja. Kalau itu desa maka adat otomatis kita melakukan alih status. Setelah itu selesai, barulah dibuat perda, dan dari situ baru diposes pengangkatan dan pergantian raja negeri,” pungkasnya.

JFL