Dalam rekonstruksi tersebut ditampilkan peran ketujuh tersangka dalam peristiwa tersebut serta peran tersangka DPO diperankan oleh anggota sebagai peran pengganti, sementara korban diperankan dengan menggunakan boneka plastik menyerupai manusia dan alat berupa senjata api mainan dan parang yang terbuat dari tripleks serta papan nama tersangka dan korban yang telah disiapkan oleh penyidik.
Para tersangka memperagakan 93 Adegan dalam rekonstruksi tersebut mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan sampai dengan pada waktu melakukan penyerangan dan melukai para korban dengan parang hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H membenarkan adanya rekonstruksi tersebut.
“Iya benar, rekonstruksi tersebut dilaksanakan tadi untuk membuat terang peran dari pada tersangka dan juga untuk kelengkapan proses hukum” imbuh Kombes Pol. Adam Erwindi.
KENN