Fokus  

IPTU Subhan : Hindari Dua Hal Ini Saat Mengemudi

WhatsApp Image 2021 09 26 at 02.24.26
Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas.(Foto KENN)

Koreri.com,Manokwari– Pada saat berkendaaran seseorang dituntut untuk selalu mampu mengendarai kendaraanya dengan baik dan hal jni di tentukan seberapa konsentrasi dalam mengemudi.

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana atau denda maksimal sudah ditentukan, dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Berkaitan pasal ini maka ada beberapa hal yg dapat mengurangi konsentrasi saat berkendaraan yaitu, menggunakan handphone saat berkendaraan kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol, hindari dua hal ini saat mengemudi kendaraan,” ujar IPTU Subhan Ohoimas kepada wartawan baru-baru ini.

Dikatakan Kasat Lantas bahwa Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk

“Demi menghindari terjadinya kecelakaan maka sebaiknya kita mampu mengemudikan kendaraan secara wajar dan berkonsentrasi secara baik,” himbau Subhan.

KENN