• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 14, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Ini Kronologis Raibnya 230 Juta Milik Nasabah BRI di Kota Jayapura

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
22 Oktober 2021
0 0
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

120
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Koreri.com, Jayapura – Kasus raibnya uang dari rekening nasabah bank kembali terjadi.

Kali ini menimpa Fatima, warga Koya Kosso Mata Air, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang kehilangan uang sebesar Rp230 juta dari rekening miliknya di BRI setempat.

Permasalahan tersebut diketahui sudah terjadi sejak setahun lalu tepat 5 Juni 2020 namun hingga kini belum juga ada pengembalian.

Adapun kronologisnya menurut penuturan Kuasa Hukum Fatima, Lauren Yunita kepada Koreri.com, Kamis (21/10/2021) bermula dari telepon seluler milik kliennya rusak.

“Klien saya ini pemilik 2 rekening di BRI cabang Koya dan Entrop. Terus pada tanggal 5 Juni 2020, tiba – tiba saja nomor telepon seluler klien saya ini hilang signal. Setelah itu, klien saya ini pergi ke Jayapura membeli nomor yang baru karena dia berpikir yang rusak adalah handphone,’ tuturnya.

Lanjut Yunita, ketika kliennya mau melakukan pembayaran dengan atm miliknya ternyata kartu tersebut tidak bisa digesek. Dan setelah di cek ke mesin ATM, saldonya tersisa Rp50 ribu lebih.

”Klien saya merasa tidak pernah mengambil uang di rekening karena dua hari sebelum kejadian klien saya masih melakukan print out rekeningnya dan mendaftarkan fasilitas mobile banking. Setelah itu  klien saya mengadu ke BRI dan pihak BRI memberikan tiket untuk menunggu 20 hari dijanjikan penyelesaiannya,” lanjutnya.

Faktanya, setelah 20 hari kemudian ternyata tidak ada penyelesaian. Kemudian oleh pihak BRI dijanjikan 20 hari tapi lagi tetap hasilnya sama saja tidak ada penyelesaian.

“Jadi selain klien saya melaporkan ke BRI, klien saya juga buat laporan polisi di Polda Papua dan sesuai hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua menemukan bahwa SIM Card klien saya itu diaktifkan di Bandung,” sambung Yunita.

Hal itu juga diakui pihak Telkomsel sesuai keterangan yang disampaikan setelah pihakya menyurati perusahaan telekomunikasi tersebut. Mereka mengakui bahwa memang nomor ponsel tersebut pernah dilakukan aktivasi pergantian kartu pada 5 Juni 2020 pukul 13.14 WIB.

“Artinya bahwa nomor klien saya bisa diaktifasi disana akan ada SOP-nya dan Telkomsel dalam hal ini melakukan pelanggaran. Kan kalau kita mau ganti nomor harus ada syarat identitas diri, apalagi nomor klien saya ini dipakai untuk akses perbankan,” bebernya.

Masih menurut Yunita, semua prosedur untuk gantikan kartu tidak pernah dilakukan oleh Telkomsel.

“Dan lebih parah lagi kartu klien saya diganti atas nama orang lain. Klien saya bahkan tidak bisa mengakses karena Telkomsel berlindung dibalik UU Nomor 23 tentang Administrasi kependudukan dan UU ITE,” ujarnya.

Yunita menambahkan, sesuai hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua nomor kliennya sekarang beralih atas nama Abda Ramadhan Putra.

“Karena tidak ada penyelesaian, kami selaku kuasa hukum ibu Fatima langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan dan sudah ada putusannya. Tetapi sejauh ini tidak ada itikad baik dari tergugat I dan II untuk melaksanakan putusan pengadilan maka kami ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jayapura dan pengadilan merespon. Dan tanggal 23 September 2021 lalu adalah anmoney pertama yang mana tergugat I dan II tidak memenuhi panggilan. Kemudian penggilan untuk tergugat II tanggal 13 Oktober 2021 yang dihadiri tergugat I dan II, mereka mengatakan tetap membayar tapi belum tahu pasti kapan waktu membayar karena masih berkoordinasi dengan pusat,” akuinya.

Yunita pun berharap, kasus yang dialami kliennya segera dituntaskan.

“Saya atas nama klien saya menyatakan karena sudah ada putusan pengadilan maka kita harus menghormatinya sehingga tergugat I segera kembalikan kerugian yang dialami klien saya ibu fatima agar kasus ini segera berakhir,” tukasnya.

OZIE

Share48Tweet30Send

Berita Terkait

Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Pers Dihimbau Hindari Hoax

Legislator Senayan Ingatkan Waterpauw : Jangan Ada Pekerjaan Proyek Mendahului Sebelum Ditender

11 Agustus 2022
DPR-PB dan Pemprov PB Sepakat 24 Rancangan Regulasi Masuk Propemperda 2022

DPR-PB : Bank Papua Dalam Pemberian Sponsor Kepada Persipura, Libatkan Pj Gubernur PB?

11 Agustus 2022
Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106

Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106

4 Agustus 2022
Akankah Dokumen KUA/PPAS RAPBD 2022 Diserahkan Minggu Ketiga.?

Penyerapan Belum Maksimal, OPD Ditekan Realisasi DTI dan Otsus 2022 Tahap I

30 Juli 2022
Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI :   Tolak Pasal Krusial Lemahkan Kebebasan Pers

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI : Tolak Pasal Krusial Lemahkan Kebebasan Pers

29 Juli 2022
Antrian BBM Mengular, Wonggor : DPRD Manokwari Segera Sikapi dan Panggil Pertamina

Tiga Kota di Papua, Roda Empat Wajib Registrasi di Website Subsiditepat Pertamina

29 Juli 2022
Pemda Papua Barat Diminta Transparan Soal Laporan Dana COVID-19

Konflik Antar Kampung, MSR Soroti Kinerja Pemda dan Para Raja di Malra

25 Juli 2022
Sukseskan Sidang Sinode GKI di Waropen, LMA: Jangan Bawa Gereja ke Politik

Sukseskan Sidang Sinode GKI di Waropen, LMA: Jangan Bawa Gereja ke Politik

22 Juli 2022
Ditegur Tito, Waterpauw Akan Hadirkan Konsep Kedaerahan di Anjungan Papua Barat

Ditegur Tito, Waterpauw Akan Hadirkan Konsep Kedaerahan di Anjungan Papua Barat

21 Juli 2022
Bupati Kaimana Dinilai Melawan Rekomendasi KASN

Bupati Kaimana Dinilai Melawan Rekomendasi KASN

19 Juli 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Oom dong belum pernah rasa barang ini? Rugi besar kalo belum pernah coba! 🔥🔥 
@ichitanindo 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Tindakan non-prosedural?
Anggota komisi III DPR Papua Barat yang bermitra dengan perbankan Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mempertanyakan pihak Bank Papua, pada saat memberikan sponsor kepada manajemen Persipura sudah melibatkan Pj Gubernur Papua Barat sebagai salah satu pemegang saham pengendali atau tidak?
“Kalau itu belum dilakukan maka sangat disayangkan, bahwa di dalam Bank Papua itu ada dua pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk itu kami minta ketegasan terkait penjelasan ini,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini melalui telpon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Guys, Jangan lewatkan Arumbae Festival yang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2022 | 12.00 -17.00 | Twalen Warong - M Bloc Space. Detail information needed, please do not hesitate to contact @arumbae.id
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Puluhan Kendaraan Knalpot Racing Terjaring Razia “BALI” Polres Manokwari

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jenis Ballo Ditangkap di Seputaran Furia Kotaraja

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pulau Fani Akan Dibungkus 77 Merah Putih : Serambi Terdepan Negara

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Penjelasan Plt Kepala Disperindag Maluku Soal Pengiriman 1.200 Ton Migor

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Opini : KONI Papua di Pusaran Korupsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertamina Optimis Sukseskan Subsidi Tepat di Papua Maluku, Ini Dasarnya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjabat Wali Kota Apresiasi Ajang SBAM Fun Run 2022, Berharap Jadi Agenda Tahunan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitan Sulit Didapat, Warga di Ambon Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist