Koreri.com, Jayapura – Kasus raibnya uang dari rekening nasabah bank kembali terjadi.
Kali ini menimpa Fatima, warga Koya Kosso Mata Air, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang kehilangan uang sebesar Rp230 juta dari rekening miliknya di BRI setempat.
Permasalahan tersebut diketahui sudah terjadi sejak setahun lalu tepat 5 Juni 2020 namun hingga kini belum juga ada pengembalian.
Adapun kronologisnya menurut penuturan Kuasa Hukum Fatima, Lauren Yunita kepada Koreri.com, Kamis (21/10/2021) bermula dari telepon seluler milik kliennya rusak.
“Klien saya ini pemilik 2 rekening di BRI cabang Koya dan Entrop. Terus pada tanggal 5 Juni 2020, tiba – tiba saja nomor telepon seluler klien saya ini hilang signal. Setelah itu, klien saya ini pergi ke Jayapura membeli nomor yang baru karena dia berpikir yang rusak adalah handphone,’ tuturnya.
Lanjut Yunita, ketika kliennya mau melakukan pembayaran dengan atm miliknya ternyata kartu tersebut tidak bisa digesek. Dan setelah di cek ke mesin ATM, saldonya tersisa Rp50 ribu lebih.
”Klien saya merasa tidak pernah mengambil uang di rekening karena dua hari sebelum kejadian klien saya masih melakukan print out rekeningnya dan mendaftarkan fasilitas mobile banking. Setelah itu klien saya mengadu ke BRI dan pihak BRI memberikan tiket untuk menunggu 20 hari dijanjikan penyelesaiannya,” lanjutnya.
Faktanya, setelah 20 hari kemudian ternyata tidak ada penyelesaian. Kemudian oleh pihak BRI dijanjikan 20 hari tapi lagi tetap hasilnya sama saja tidak ada penyelesaian.
“Jadi selain klien saya melaporkan ke BRI, klien saya juga buat laporan polisi di Polda Papua dan sesuai hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua menemukan bahwa SIM Card klien saya itu diaktifkan di Bandung,” sambung Yunita.
Hal itu juga diakui pihak Telkomsel sesuai keterangan yang disampaikan setelah pihakya menyurati perusahaan telekomunikasi tersebut. Mereka mengakui bahwa memang nomor ponsel tersebut pernah dilakukan aktivasi pergantian kartu pada 5 Juni 2020 pukul 13.14 WIB.
“Artinya bahwa nomor klien saya bisa diaktifasi disana akan ada SOP-nya dan Telkomsel dalam hal ini melakukan pelanggaran. Kan kalau kita mau ganti nomor harus ada syarat identitas diri, apalagi nomor klien saya ini dipakai untuk akses perbankan,” bebernya.
Masih menurut Yunita, semua prosedur untuk gantikan kartu tidak pernah dilakukan oleh Telkomsel.
“Dan lebih parah lagi kartu klien saya diganti atas nama orang lain. Klien saya bahkan tidak bisa mengakses karena Telkomsel berlindung dibalik UU Nomor 23 tentang Administrasi kependudukan dan UU ITE,” ujarnya.
Yunita menambahkan, sesuai hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua nomor kliennya sekarang beralih atas nama Abda Ramadhan Putra.
“Karena tidak ada penyelesaian, kami selaku kuasa hukum ibu Fatima langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan dan sudah ada putusannya. Tetapi sejauh ini tidak ada itikad baik dari tergugat I dan II untuk melaksanakan putusan pengadilan maka kami ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jayapura dan pengadilan merespon. Dan tanggal 23 September 2021 lalu adalah anmoney pertama yang mana tergugat I dan II tidak memenuhi panggilan. Kemudian penggilan untuk tergugat II tanggal 13 Oktober 2021 yang dihadiri tergugat I dan II, mereka mengatakan tetap membayar tapi belum tahu pasti kapan waktu membayar karena masih berkoordinasi dengan pusat,” akuinya.
Yunita pun berharap, kasus yang dialami kliennya segera dituntaskan.
“Saya atas nama klien saya menyatakan karena sudah ada putusan pengadilan maka kita harus menghormatinya sehingga tergugat I segera kembalikan kerugian yang dialami klien saya ibu fatima agar kasus ini segera berakhir,” tukasnya.
OZIE