Koreri.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD Biak Numfor bertempat di Grand Cemara Hotel Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Pimpinan, anggota beserta Sekretaris dan sejumlah Staf DPRD Biak Numfor hadir dalam giat yang digelar selama 2 hari, 16 – 17 November 2021.
Imelda A. Hasan selaku pengarah program dari BPKSDM dalam laporan panitia kegiatan workshop menjelaskan bahwa dasar penyelenggaraannya mengacu pada PP Mendagri No. 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2017 tentang orientasi dan penggalangan tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
“Waorshop ini bertujuan untuk membekali peserta terkait kebijakan penyusunan APBD Tahun 2022, kewenangan dan kebijakan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta penerapan atau Undang-undang Cipta Kerja,” urainya.
Biaya penyelenggara kegiatan workshop ini bersumber dari DPA Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021.
Selain itu, kepada peserta akan diserahkan sertifikat yang ditanda tangani secara elektronis oleh Kepala BKPSDM atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen menyambutan baik kegiatan ini.
Menurutnya, momen ini adalah kesempatan yang baik untuk pimpinan dan seluruh anggota Dewan Biak untuk mendapatkan banyak hal tentang tugas dan fungsi pokok sebagai wakil rakyat.
“Kami ada disini karena ada banyak hal yang ingin kami ketahui dan kami ingin belajar sehingga kesempatan yang baik ini kami ingin mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dan dikerjakan. Dan saya berharap para pihak DPRD juga harus bertanya sebab ini adalah kesempatan yang sangat baik, agar persiapan kita dalam sidang APBD tahun 2022 kita bisa sama-sama melaksanakannya dengan baik,” harap Milka.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kemendagri, Dr. H. Teguh Setyabudi, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan memberikan apresiasi dan terimakasih atas semangat DPRD Biak Numfor.
Juga apresiasi kepada Ketua DPRD Biak yang menyampaikan beberapa hal terkait tujuan dari workshop ini.
“Perlu saya apresiasi semangat tersebut bagaimana ingin tahu, ingin belajar dan ingin bertanya agar sebagai pimpinan dan anggota DPRD betul-betul nanti bisa melaksanakan tugas pokok fungsi perannya dengan lebih baik lagi. Mudah-mudahan apa yang diharapkan oleh Ketua DPRD Biak Numfor betul-betul bisa kita wujudkan,” harapnya.
Kegiatan Workshop ini Dibuka secara resmi oleh Kepala BPKSDM Kemendagri.
Adapun pada workshop ini, materi pembelajaran dari PP No. 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua disampaikan Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si dari Ditjen Otonomi Khusus.
Kemudian, Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 oleh Dr. Hendriwan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Serta, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan oleh Ichsan Sulkarnaen dari Kemenko Perekonomian.
Waktu dan tempat pelaksanaan dimulai pada tanggal 16 – 18 November 2021 bertempat di hotel Grand Cemara Jakarta
HDK