178 ASN Bursel Jalani Penyetaraan Jabatan Tepat di Akhir 2021

IMG 20220102 042435

Koreri.com, Namrole – Sebanyak 178 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjalani penyetaraan jabatan.

Hal itu ditandai dengan prosesi pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily bertempat di aula kantor Pemerintah Daerah Bursel, Jumat (31/12/2021) malam.

Pelantikan tersebut didasarkan pada SK Bupati Safitri Malik Soulisa Nomor 821/381 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2021.

Usai pelantikan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wabup, perwakilan pejabat yang dilantik serta saksi rohaniawan.

Wabup dalam sambutannya mengatakan, di era globalisasi yang penuh dengan tantangan, persaingan dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi sangat diperlukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.

“Tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme ASN yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan tingkat kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Lanjut Wabup, untuk menciptakan sosok seperti yang ia sebutkan tadi, maka di pandang perlu menetapkan kembali norma pengangkatan dalam Pejabat Fungsional secara sistematis dan terukur mampu menampilkan pejabat fungsional yang profesional.

Untuk mencapai objektivitas dan keadilan dalam pengangkatan, jelas Wabup, pembinaan dan pemberhentian dalam dan dari pejabat fungsional adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pola pembinaan pegawai.

“Pelantikan ini hendaklah di maknai terutama dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan kepentingan tertentu,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengembangan karier tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan diutamakan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.

“Pelantikan 178 pejabat fungsional hari ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021,” sambungnya.

Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab kepada negara.

Dalam konteks ini, tekan Wabup, pelantikan dan mutasi pejabat harus dimaknai sebagai penugasan, dan secara lebih bijak merupakan amanah.

“Setiap perpindahan tugas area kerja akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan, menyesuaikan perubahan zaman menjadi potensi pembinaan karier,” tekannya.

Sejalan dengan itu, peran Pejabat fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan berada pada mereka yang telah diambil sumpah, yang hendaknya menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, sesuai petunjuk job description setiap unit kerja.

“Saya sangat mengharapkan itu, disamping benar-benar menguasai tugasnya dengan baik secara profesional,” tekannya lagi.

Sekaligus dapat mengarahkan dan membina, serta memenej para staf di lingkungan unit masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh dedikasi sesuai rencana dan target yang telah ditentukan.

“Jadilah manejer yang handal serta profesional dengan berbagai inovasi, dan hindarilah perbuatan tercelah, termasuk keterlibatan dalam politik praktis. Saya mengharapkan saudara-saudara mampu menjaga dan dapat membedakan antara tugas yang menjadi konsumsi publik dengan tugas-tugas yang perlu di rahasiakan,” tandasnya.

Lanjutnya, apabila tidak bisa membedakan tugas-tugas secara cermat, maka kredibilitas Pemerintah daerah akan tercoreng oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan sepihak.

Disamping itu juga, dalam memanfaatkan anggaran, Wabup menekankan agar pengelolaannya harus ekstra hati-hati.

“Harus dikelola sesuai pendekatan kinerja masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan, serta jangan sampai pembiasan penggunaan anggaran yang mengakibatkan inefisiensi,” tegasnya mengingatkan.

Wabup kembali mengharapkan kepada pejabat yang baru di lantik dan seluruh ASN pada umumnya untuk selalu meningkatkan kualitas dan jati dirinya sebagai aparatur.

Dikatakan juga bahwa, peningkatan kinerja pejabat tidak saja dilakukan melalui pendidikan kedinasan akan tetapi yang lebih penting adalah kemauan dan tekad dalam upaya peningkatan kualitas yang mandiri.

“Baik melalui usaha-usaha yang mandiri, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kinerja yang optimal didalam pelaksanaan tugas yang di emban,” pungkasnya.

BN

Exit mobile version