Diduga Calo CPNS, Mukri Hamadi Polisikan Oknum ASN di Pemkot Jayapura

WhatsApp Image 2022 01 06 at 00.08.47
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jayapura, Mukri Hamadi, Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (5/1/2022) / Foto: istimewa

Koreri.com, Jayapura – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jayapura, Mukri Hamadi, telah laporkan oknum ASN di Pemkot Jayapura terkait adanya dugaan penipuan dan pemerasan berkedok penerimaan CPNS melalui formasi honorer K2 (tenaga honorer kategori II) ke Polresta Jayapura Kota, Rabu (5/1/2022) sore

“Ya, kehadiran saya di Polresta ini selaku ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jayapura melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang dilakukan beberapa oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura kepada orang – orang dari luar Papua yang dijanjikan jadi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Jayapura melalui formasi K2 dan Honorer Kota Jayapura yang sedang dilakukan pemberkasan,” kata Mukri Hamadi kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, rabu sore

Menurutnya, ada tiga orang korban dari luar Papua yang mengadu ke komisi A DPRD Kota Jayapura yang membidangi pemerintah karena janji para oknum ASN di Pemkot Jayapura tidak ditepati.

“Jadi, dua hari lalu kita di fraksi PDIP DPRD Kota Jayapura sudah lakukan pendalaman dengan para korban kemudian kita kumpulkan bukti – bukti dari para korban dan kami lihat bahwa kasus ini bukan lagi ranah DPRD tapi pihak kepolisian karena ada tindak pidana penipuan sehingga kami hadir di polresta jayapura kota,” ujarnya.

Dari data bukti – bukti yang dikumpul, kata Mukri, para korban dijanjikan akan menjadi PNS oleh oknum ASN di Kota Jayapura dan telah membayar sejumlah uang senilai Rp 45 Juta.

“Kami tadi sudah serahkan surat dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jayapura ke Polresta untuk melakukan penyelidikan dan membongkar aksi para sindikat calo CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” kata Mukri.

“Kita serahkan salinan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 45 Juta dan bukti rekaman dari tiga korban. Rekaman secara garis umumnya oknum ASN Pemkot ini mendatangkan orang – orang dari luar Papua menjadi ASN di Pemkot Jayapura,” sambung Mukri Hamadi.

Masih dari bukti rekaman 3 korban, kata Mukri, oknum ASN diduga pelaku mempunyai sebuah tim kecil untuk mengurus orang – orang yang mau jadi ASN di Pemerintah Kota Jayapura.

“Para korban yang sudah bertemu dengan kami ada tiga orang dari Jakarta sudah tiba di Kota Jayapura dari bulan oktober dan ternyata janji jadi ASN tidak dipenuhi. Dari bukti rekaman itu ada sekitar 65 orang yang sedang diurus pemberkasan kemudian 17 orang diurus tim lain lagi,” jelasnya.

Selain itu, para oknum ASN di Pemkot Jayapura ini mencatut nama Pemda Provinsi Papua, MRP, Walikota Jayapura dan istrinya, ibu – ibu bhayangkari Kota Jayapura, Komisi A DPRD Kota Jayapura, Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura, Kepala Badan Perbatasan RI-PNG, BPMK, Kelurahan Angkasa, Kelurahan Vim, Abe Pantai dan Kepala Inspektorat.

“Jadi, mereka dibanrol sekitar 70 juta rupiah kita sudah diangkat jadi ASN Pemkot Jayapura,” katanya.

Dikatakan, bahwa saat ini Pemkot Jayapura sedang dilakukan pemberkasan untuk melihat kembali honorer di Kota Jayapura dalam rangka memenuhi permintaan rekan – rekan eks K2 yang pernah proses K2 di Pemkot Jayapura tahun 2015.

“Maksud kami bukan hanya melindungi orang yang sudah ditipu datang dari luar Papua tapi melindungi 300 orang eks K2 di Kota Jayapura dan sekitar 600 tenaga honorer di Pemkot Jayapura yang sebenarnya mereka punya hak untuk menerima itu,” tegas Mukri.

Namun, ia mengingatkan kembali terkait belum jelasnya penambahan ASN di Kota Jayapura saat ini. “Kita dari DPRD sendiri belum menyetujui penambahan ASN di Kota Jayapura, kita masih meminta untuk adanya Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK) untuk mengukur kebutuhan ril kita terkait jumlah pegawai.

Selain itu, kata Mukri, DPRD Kota Jayapura juga belum melakukan pembahasan anggaran, mengingat dana untuk pembiayaan ribuan pegawai itu bisa menghabiskan Rp 300-400 Miliar dari 1,3 APBD kita,” pungkasnya.

VER