Oknum ASN, Honorer dan Pelajar Terlibat Curas Uang KPU-PB

IMG 20220126 WA0000
Wadir Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Roberth Pandiangan,S.I.K.,M.H didampingi Ps Kasubdit Penmas Bida Humas Polda PB Kompol Safpe Sinaga menggelar Konfrensi Pers di Mapolda PB, Rabu (26/1/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Direktorat Reses dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kantor KPU Provinsi Papua Barat berdasarkan laporan polisi nomor : LP 200/XII/  SPKT Papua Barat tanggal 27 Desember 2021.

Berdasarkan laporan polisi tersebut maka penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan.

Wadir Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Roberth Pandiangan,S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) menjelaskan kronologis pencurian dengan kekerasan ini bermula pada hari Sabtu (25/12/2021) pukul 00.30 WIT tersangka DUT alias Daut (46) menjemput tersangka NBA alias Nikolas (49) untuk mengecek lokasi TKP yakni Kantor KPU Papua Barat di Arfai.

Setelah mengamati lokasi TKP ditemukan sejumlah titik CCTV sehingga sebelum melancarkan aksi pencuriannya, para tersangka merusak kamera tersebut supaya tidak terekam kejahatan itu.

Kemudian minggu (26/1/2021) pukul 23.30 WIT tersangka DUT alias Daut oknum honorer bersama NBA alias Nikolas oknum ASN dan GGA alias Gerson (19) oknum pelajar SMA mendatangi TKP, setelah mengamati ternyata ada jendela teralis besi samping kantor yang bisa dibongkar, sehingga mereka bongkar dengan menggunakan linggis dan kunci ronda.

“Setelah jendela rusak mereka masuk mendapati dua brankas besar dan kecil, karena brankas besar tidak mungkin diangkat maka mereka angkat brankas kecil, yang isinya uang tunai Rp 60,2 juta, STNK motor milik KPU Papua Barat, Sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, tetapi sertifikat dan STNK tidak diambil hanya uang sedangkan brankas buang di daerah Gunung Meja Manokwari,” ungkap AKBP Roberth Pandiangan dalam Konferensi Pers di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Wadir bahwa uang Rp 60,2 juta itu dibagi oleh Daud kepada Nikolas Rp 1 juta sedangkan Gerson Rp 12 juta.

Mantan Kapolres Sorong itu mengatakan, setelah tim khusus Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP maka ditetapkan tiga orang tersangka karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor KPU Papua Barat.

Motif yang ditemukan bahwa tiga tersangka sudah punya niat untuk melakukan pembobolan uang di brankas KPU Provinsi Papua Barat, sehingga aksi nekat pun berlangsung.

Setelah mendapat dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga tersangka maka pada Sabtu (22/1/2022) penyidik melakukan penangkapan terhadap DUT alias Daud disusul GGA alias Gerson di Jalan Percetakan Manokwari.

Kemudian pada hari Minggu (23/1/2022) penyidik menangkap lagi tersangka NBA di Jalan Bali, Kampung Ambon, Kabupaten Manokwari.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 363 dan 480 junto 55 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KENN

Exit mobile version