Wagub Orno Hadiri Penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia Secara Virtual

Wagub Orno Serahkan SK Adat Tora kor

Koreri.com Ambon – Wakil Gubernur Barnabas Orno menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) se-Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis (3/2/2022), dari Lantai VII Kantor Gubernur Maluku.

Prosesi Penyerahan SK dilakukan Presiden di  Sumatera Barat, turut didampingi sejumlah Menteri di antaranya, Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sumatera Barat.

Turut hadir secara virtual para Gubernur dan penerima SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia.

Sebagaimana diketahui sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program reforma agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan  sekitar Kawasan hutan. Reforma agraria juga juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya, meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.  Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

“Apa saja yang akan dilakukan bapak/ibu setelah menerima SK ini. Jangan setelah diberikan lahan tersebut tidak di apa-apain. Segera di tanami, 50 persen dari lahan yang sudah ada dengan menanam pohon berkayu, 50 persen lagi sisanya bisa ditanami tanaman apa saja. Silakan tanami jagung, kedelai, padi atau ditanami buah-buahan. Saya harap bapak/ibu dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada ini, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,’’ imbau Presiden.

Kepala negara pun mengingatkan, akan melakukan pengecekan guna memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan.

Mengakhir sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain. Hati-hati SK yang sudah kita berikan ke bapak-ibu sekalian betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan atau diuangkan. Jika ditahu, kita akan cabut SK-nya. Hati-hati kita berikan untuk kegiatan produktif, tidak untuk dipindah tangankan,” kata Presiden mengingatkan.

BKL