Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku akan mendorong dibentuknya panitia khusus (Pansus) dalam rangka menangani konflik Negeri Pelauw – Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang hingga saat ini belum tuntas.
Ketua Komisi I, Amir Rumra saat ditemui di ruang Paripurna DPRD Maluku mengaku pihaknya akan mengusulkan pembentukan Pansus Pelauw – Kariu.
Hal itu dimaksudkan agar persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kita sudah dengar bersama ada 10 tuntutan yang disampaikan IPPMAP, dan mereka meminta ada pembentukan pansus. Maka itu, kita akan sampaikan kepada pimpinan Dewan dan nanti diputuskan lewat Banmus,” sambungnya, Selasa (15/2/2022).
Apalagi pada saat rapat berlangsung salah satu tokoh masyarakat Pelauw, Mat Salampessy dalam pernyataannya menegaskan, bahwa Pelauw adalah Kariu dan Kariu adalah Pelauw.
“Menurut saya, ini mengungkapkan suatu makna yang sangat mendalam buat kita semua,” tekan Rumra.
Perlu diketahui, 10 tuntutan yang disampaikan perwakilan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (IPPMAP) adalah sebagai berikut :
Pertama, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk mengusut tuntas kasus penembakan tiga warga Pelauw yang meninggal dunia dan tiga orang serta satu orang anggota Polsek Pulau Haruku yang mengalami luka tembak.
Kedua, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk menangkap dan mengusut tuntas saudara Stevan Leatomu, Bemardus Leatomu dan Stefanus Leatomu yang diduga sebagai aktor intelektual dibalik konflik Pelauw Ory – Kariu.
Ketiga, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk mengusut tuntas oknum-oknum masyarakat Kariu yang melakukan penebangan terhadap pohon cengkeh, pala, durian dan pembakaran rumah kebun di sepanjang hutan warga Pelauw-Ory, serta usut tuntas kasus pengrusakan situs sejarah Uwa Rual.
Keempat, mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk menyita senjata api dan menangkap warga Kariu yang memilik senjata api organik yang digunakan untuk menembak warga Pelauw.
Kelima, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar skema penyelesaian masalah hak ulayat tanah Pelauw melalui penyelesaian adat.
Keenam, meminta kepada semua pihak yang tidak berkepentingan dan tidak tahu menahu terkait akar permasalahan konfiik, untuk diam dan tidak ikut campur. Biarlah diselesaikan sendiri oleh warga Pelauw -Ory dan Kariu
Ketujuh, mengembalikan batu keramat pada lokasi situs Asari Mahua di Uwa Rual yang dihilangkan oleh warga Kariu.
Kedelapan, proses Rekonsiliasi, rekontruksi dan rehabilitasi Kariu untuk kembali atau tidak, harus memperhatikan aspirasi masyarakat Pelauw – Ory.
Kesembilan, menuntut DPRD Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan terhadap hak ulayat negeri Pelauw.
Kesepuluh, pesan damai Pelauw – Ory untuk Maluku “Mari bersama-sama menjaga situasi kota Ambon yang aman dan Maluku yang damai”.
JFL



























