Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 10 daerah di wilayah itu sejak Rabu (16/2/2022).
Selain itu, PPKM level 2 juga berlaku di 3 daerah berlaku.
Konsekuensinya, warga luar provinsi/bukan ber-KTP Papua Barat, dilarang masuk kecuali urusan urgen.
PPKM level 3 dan 2 di Provinsi Papua Barat ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevaluasi lonjakan kasus positif Corona serta ancaman varian Omicron di daerah ini.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan 10 daerah menerapkan PPKM level 3 yaitu Kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw dan Kota Sorong.
“Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM level 3 itu agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgen,” tegasnya.
Kegiatan non esensial di 10 daerah PPKM level 3 berjalan 50 persen kerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Layangan mall, swalayan dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIT,” tekan Gubernur Dominggus.
Selanjutnya tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu, kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan dan kabupaten Pegunungan Arfak.
“Bagi tiga daerah PPKM level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku,” ujar Gubernur Dominggus.
ZAN