Koreri.com, Manokwari– Kasus ujaran kebencian terhadap suku arfak yang sempat menghebohkan Kota injil Manokwari akhir bulan February 2022 lalu suda terungkap dan penyidik Satreskrim Polres Manokwari dua kaka beradik berinisial EM dan AM sebagai tersangka.
Setelah sudah diketahui tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap suku arfak yang merupakan orang arfak sendiri, akhirnya para tokoh suku tersebut menempuh penyelesaian terhadap korban fitnah MLH dari suku Serui.
Penyelesaian melalui pembayaran denda adat ini berlangsung di kediaman Alm Lodwyk Mandacan, Senin (28/3/2022) dipimpin Kepala suku besar Arfak turunan Baren, Bapak Drs. Nataniel Mandacan,M.Si ditandai dengan prosesi adat berupa penyerahan piring gantung sebanyak 43 Buah dan uang tunai sebesar Rp 250 juta rupiah kepada Keluarga besar suku besar Yapen Waropen.
Dalam acara tersebut turut hadir dan menyaksikan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si didamping sejumlah PJU, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama,S.I.K.,M.H, Intel Kodam XVIII Kasuari, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H selaku kuasa hukum korban fitnah MLH, tokoh adat, tokoh masyarakat, pihak keluarga serta sejumlah masyarakat dari suku Arfak dan suku Yapen Waropen Serui.
Usai melakukan penyelesaian dan perdamaian secara adat kasus ujaran kebencian terhadap Masyarakat suku Arfak melalui media sosial facebook beberapa waktu lalu, masyarakat dari kedua suku ini mendatangi Polres Manokwari untuk membahas penyelesaian kasus tersebut yang saat ini proses penyidikannya masih berlangsung di Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si menyambut baik dan bersedia mendengar penyampaian aspirasi dari kedua suku tersebut dengan menfasilitasi tempat pertemuan yang berlangsung di ruang Restorative Justice (RJ) Satreskrim Polres Manokwari.
Pertemuan kedua suku ini dikoordinir oleh Ketua Dewan Adat suku Arfak, Obet Ayok. Hadiri dalam pertemuan ini Kepala Suku Yapen di Manokwari, Otis Ayomi, tokoh intelektual Arfak yang juga selaku Ketua DPD KNPI Papua Barat, Sammy Saiba, korban fitnah MLH didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, Yan C Warinussy CS, tersangka AM dan EM didampingi orang tuanya, serta beberapa tokoh masyarakat dari Suku Arfak dan suku Yapen di Manokwari.
Menurut Tokh Arfak Obeth Ayok kedatangan kedua suku ini merupakan wujud itikad baik untuk menyudahi permasalahan tersebut. Dari suku Arfak telah menyampaikan permohonan maaf dan kepada korban fitnah MLH dan keluarga beserta seluruh masyarakat suku Yapen atas polemik yang sebelumnya terjadi.
Tokoh intelektual Arfak Sammy Saiba menambahkan bahwa upaya kedua suku untuk menempuh jalur perdamaian dengan penyelesaian secara kekeluargaan patut diapresiasi untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Mewakili masyarakat suku Arfak, Sammy memohon agar korban fitnah MLH dan keluarga beserta kuasa hukumya bisa membuka pintu maaf kepada kedua tersangka AM dan EM terlebih khusus kepada masyarakat suku besar Arfak yang telah melakukan aksi di jalan.
Ketua DPD KNPI Papua Barat ini mohon agar laporan polisi dalam kasus ini bisa segera ditarik dan kedua tersangka bisa dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dibina dan didik lebih baik lagi.
Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bukan hanya dari suku Arfak dan suku Yapen, namun untuk semua suku yang ada bahwa kejadian seperti ini tidak dibenarkan karena bisa mengganggu kondusifitas daerah yang berdampak pada aktifitas masyarakat umum lainnya.
“Orang tua dan keluarga dari kedua anak ini tidak pernah menyuruh mereka melakukan seperti itu, kami dari keluarga juga kaget dengan adanya kejadian ini. Kami tahu bahwa kejadian ini sangat menyakiti MLH dan keluarganya, kami mohon maaf dan berharap kasus ini segera ditarik dan ditutup dan kedua anak ini bisa beraktifitas lagi seperti semula,” tambahnya.
Mewakili masyarakat suku Yapen di Manokwari Otis Ayomi menyampaikan bahwa dalam kasus ini masyarakat suku Yapen tidak menuntut apapun. Masyarakat suku Yapen hanya menginginkan pengembalian nama baik melalui media.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan, semua kembali kepada keluarga sehingga jangan saya disalahkan. Dari pandangan adat saya hanya ingin kita semua melapangkan dada dan melihat kedepannya. Ini bukan soal sanksi atau nilainya tapi bagaimana semuanya bisa berjalan dengan baik kedepannya,” ucapnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum terduga terlapor MLH, Yan C Warinussy mengatakan bahwa kasus ini perlu diluruskan agar tidak ada pihak yang salah tafsir. Menurut Cristian Warinussy bahwa dalam kasus ini kliennya MLH adalah terduga terlapor dan diperiksa sebagai saksi serta belum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebab dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari aparat Kepolisian tidak membuktikan bahwa kliennya itu bersalah.
“Klien kami tidak pernah melapor dan kami tidak tahu siapa yang melapor. Jadi kalau kami diminta sudah kasus ini dan cabut laporan itu kami tidak tahu sebab bukan kami yang lapor dan membuat perkara. Bahkan jika mendengar keterangan klien kami dia sebenarnya juga korba. Kalau soal penyelesaian secara RJ (Restorative Justice) itu kewenangan Kepolisian kami tidak bisa intervensi itu,” tegasnya.
Senada dengan Warinuusy, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom, S.I.K.,M.Si menyampaikan bahwa dalam masalah ini status MLH adalah terduga terlapor dan diperiksa sebagai saksi dan sudah dibuktikan tidak bersalah.
Kemudian dari hasil penyedikan lebih lanjut, polisi kemudian menetapkan AM dan EM sebagai tersangka setelah melalui pembuktian secara saintifik yang dapat dipertanggung jawabkan hasilnya dan juga diakui oleh keduanya.
“Jadi terduga terlapor MLH tidak pernah melaporkan justru yang melapor itu AM dan EM dengan tertanda Omer Petrus Isba pada 26 Februari 2022 lalu sehingga polisi melakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolres.
Terkait dengan penyelesaian secara RJ kata Kapolres itu tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan jika sesuai dengan aturan dan hal-hal yang harus diikuti. Namun sebelum itu, Polres Manokwari akan melakukan langkah-langkah internal terlebih dahulu terkait dengan proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
Menurut Kapolres, proses pencabutan laporan polisi dan RJ adalah sesuatu hal yang mungkin sangat bisa ditempuh dan proses sampai ke Pengadilan bisa menjadi pertimbangan dari penyidik.
“Tapi yang harus dimengerti adalah ini butuh proses, ada tahapan dan kami butuh langkah-langkah. Proses perkara akan kami tindak lanjuti kembali. Saya sudah sampaikan bahwa yang terpenting bagi kami adalah bagaimana situasi Kamtibmas ini bisa terjaga dengan baik. Penyelesaian secara adat yang berjalan dengan damai bisa menjadi acuan bagi kami untuk tindakan selanjutnya. Selebihnya kami akan melalui proses internal kedalam untuk penyelesaiannya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan ini juga ditandai dengan penyampaian permohonan maaf oleh tersangka AM dan EM dan diterima dengan baik oleh korban MLH. Kegiatan pertemuan antara kedua bela Pihak suku tersebut berjalan aman dan lancar.
KENN