Koreri.com, Manokwari– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Provinsi Papua Barat periode 2017-2022 tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 5 tahunnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
Dalam surat Gubernur Papua Barat nomor : 120.4/ 709/GPB/ 2022 tanggal 18 Maret 2022 perihal, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Papua Barat akhir athun anggaran 2021.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si menyampaikan sejumlah alasan kepala daerah tidak menyampaikan LKPJ 5 tahun yaitu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.
Kemudian PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa LKPJ terdiri dari LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU nomor 32 tahun 2004. Pasal 17 ayat (1) LKPJ akhir masa jabatan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ayat (2) menagamanat bahwa LKPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberitahuan DPRD tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut, Gubernur Dominggus Mandacan juga menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 40 huruf a menyatakan bahwa peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan penjelasan ini maka Gubernur Papua Barat saat ini tidak lagi menyusun dan menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPR Papua Barat tetapi hanya menyusun dan menyampaikan LKPJ tahun 2021, karena LKPJ 2017-2020 setiap tahun telah disampaikan kepada DPR Papua Barat,” jelas Dominggus Mandacan dalam surat resminya.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E membenarkan surat pemberitahun Gubernur tentang tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) selama lima tahun.
“Ada alasan-alasan yang disampaikan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ranley Mansawan.
KENN
