Polresta Jayapura Kota Turunkan 1.000 Personil Bubarkan Aksi Demo 1 April

WhatsApp Image 2022 03 01 at 21.01.09
Kombes Pol. Gustav R. Urbinas / Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota siap turunkan 1000 personil aparat gabungan untuk bubarkan aksi demo tolak pemekaran DOB di Kota Jayapura tanggal 1 April 2022.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan alasan dibubarkan aksi demo karena tidak memiliki ijin dan dapat mengganggu masyarakat Kota Jayapura dan Papua pada umumnya yang lagi persiapan minggu tenang memasuki masa paskah dan juga bulan puasa 1443/H.

“Jadi, besok itu ada 1000 personil disiapkan untuk membubarkan isu aksi demo 1 april di Kota Jayapura,” kata Kombes Pol. Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, tugas utama 1000 personil aparat gabungan ini akan membubarkan aktivitas massa aksi mulai kumpul-kumpul karena tidak memenuhi syarat secara formal.

“Seribu personil akan tersebar seluruh distrik di Kota Jayapura untuk membubarkan aksi demo, jika tidak akan merugikan masyarakat lain sehingga ada yang kumpul-kumpul langsung dibubarkan sesuai prosedur SOP,” tegas Kapolresta.

Meski tidak memiliki ijin, kata Kapolresta, aparat keamanan tetap siaga hadapi rencana aksi demo 1 April 2022 di Kota Jayapura karena itu realita yang terjadi selama ini.

Kenapa aksi demo dibubarkan, kata Kombes Gustav Urbinas, pengajuan ijin demo tidak memenuhi syarat formal dimana penanggungjawab tidak datang ke Polresta membawa surat permohonan ijin dan menunjukan identitas diri yang jelas tapi mengirim surat lewat kurir, apakah ini namanya aksi damai? Ini sangat jauh dari aksi damai.

Menurut Kapolres, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 sudah diatur bahwa permohonan surat ijin disampaikan sendiri oleh penanggungjawab.

“Jadi, saya harap yang baca jangan sepotong-sepotong mengartikan UU, polisi tidak pernah menutupi ruang demokrasi tapi apakah kita taat aturan atau tidak? Jadi kalau syarat formal saja tidak dipenuhi maka pasal 15 menyampaikan bahwa aparat penegak hukum kepolisian dapat membubarkan aksi demo tersebut,” katanya.

Kedua, kata Kapolresta, dalam surat permohonan ijin itu minta metode longmarch itu tidak diatur dalam Undang-undang. Metode “longmarch”itu sangat rawan apalagi rute panjang sekali. Orang pawai dengan jalan kaki menyampaikan aksi damai ataupun kendaraan itu jelas rute terbatas dan materi demo itu apa?

“Tapi isu aksi demo tanggal 1 april 2022 materi tidak jelas, kemudian korlap aksi saja tidak berani muncul saat bawa surat permohonan ijin, apakah ini disebut berani tanggung jawab kalau ada apa-apa? Korlap tidak akan tanggung jawab kalau massa aksi terlibat masalah dengan aparat penegak hukum di jalan,” ujarnya.

“Jadi, mulai sekarang lebih baik di pikir baik-baik, tidak usah terlibat. Kalau hanya segelintir orang itu biarkan saja. Ya, kalau longmarch tidak mungkin diijinkan polisi karena tidak memenhui syarat yang diatur dalam Undang-undang,” sambung Kombes Pol. Gustav Urbinas.

Dikatakan, penanggung jawab saja tidak bisa menyampaikan surat langsung dan rencana aksi seperti apa? KTP kurir yang antar surat tidak ada apalagi identitas penanggung jawab aksi demo. Terus besok terjadi sesuatu kita mau koordinasi dengan siapa?

Dengan metode yang ditawarkan dengan tidak menunjukan penanggung jawab aksi dari awal maka pasti aksi ini berpotensi mengganggu hak dan kebebasan orang lain yang diatur dalam pasal 6 UU nomor 9.

“Jadi, saudara-saudara yang mau aksi demo harus lebih cerdas dan tidak boleh ikut aksi yang penanggung jawab saja tidak mau tampil di muka umum,” jelasnya.

“Perlu saya sampaikan besok aktifitas masyarakat seperti biasa dan tidak terprovokasi dengan isu demo 1 april 2022 karena kami aparat kepolisian tidak berikan ruang kepada kelompok yang berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Jayapura,” imbau Kapolresta.

VER

Exit mobile version