Koreri.com, Jayapura – Berkas 8 tersangka kasus tindak pidana makar di Kota Jayapura telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) telah menyerahkan tersangka Malvin Yobe Cs dan barang bukti (tahap II) sejak Kamis (30/4/2022).
Selain Malvin Yobe, ST, tersangka lainnya masing-masing Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, serta Ambros Fransiskus Elopere.
“Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Kamal menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
Dikatakan, ke 8 tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Malvin Yobe bersama tujuh rekannya diamankan Kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021.
SEO