Mansawan : Bupati/ Wali Kota Wajib Buat Perda Rujukan Pergub 25 Tahun 2021

IMG 20220407 WA0007
DPR Papua Barat Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (7/4/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com,Sorong- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat menegaskan kepada para Bupati/ Wali Kota untuk wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) merujuk pada Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.

Wakil ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E mengatakan bahwa Pergub 25 tahun 2021 ini merupakan turunan dari Perdasus nomor 9 tahun 2019 dan perintah PP 106 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

“Kami DPR Papua Barat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kami juga menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota bahwa sudah wajib hukumnya membuat Perda untuk daerahnya, dikasih waktu 1 tahun regulasi itu sudah rampung,” jelas Ranley Mansawan kepada awak media usai melaksanakan sosialisasi di Aula Aquarius, Kabupaten Sorong, Kamis (7/4/2022).

Politisi NasDem ini mengatakan, DPRD dan Eksekutif segera menginisiasi peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat sehingga dapat memetakan wilayah adat dari setiap karet atau marganya.

Untuk mengawal pembentukan perda maka DPR Papua Barat akan bersinergi dengan legislatif dan pemerintah daerah Kabupaten, lembaga adat serta masyarakat setempat.

Sementara anggota fraksi otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya,S.IP menegaskan bahwa kerinduan masyarakat untuk mendapat kepastian hukum sudah terakomodir dalam Pergub nomor 25 tahun 2021 ini.

“Tinggal bagaimana tingkat implementasi, bukan saja kami DPR tetapi kami harapkan kerjasama dan kemitraan dari semua pihak, apalagi Bupati / Wali Kota segera merespon Pergub 25 tahun 2021 dalam 1 tahun terakhir ini melalui Perda,” tegas Kambuaya.

Karena perlu diketahui para kepala daerah, lanjut Kambuaya menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan perintah UU nomor 2 tahun 2021 bahkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 A dan B, negara mengakui satuan-satuan sosial masyarakat adat.

KENN

Exit mobile version