Koreri.com, Ambon – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini belum juga tuntas.
Menyikapi itu, Komisi I DPRD Maluku mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan ini.
Diantaranya, Pemerintah Daerah Maluku, Pemerintah Maluku Tengah maupun SBB.
Menurut Ketua Komisi I Amir Rumra, pihaknya memfasilitasi persoalan tapal batas kedua wilayah ini yang berlangsung cukup lama akibat dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten SBB, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.
Dalam hal ini, menyangkut persoalan batang tubuh dan lampiran yang ada dalam UU No 40 tahun 2003.
“Semua proses dokumen disampaikan kepada Komisi menyangkut tahapan-tahapan, baik itu judicial review hingga yang terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 29 yang disampaikan” terangnya kepada pers di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (14/4/2022).
Diakui Rumra, ada sedikit kesulitan terkait dengan masyarakat yang ada di Tanjung Sial yang kebetulan desa induknya ada di Malteng Pulau Ambon yaitu Ureng, Asilulu dan dua desa lainnya.
“Kalau kita mengacu pada ketentuan yang ada pada dokumen, maka secara sah adalah SBB sebenarnya. Karena kalau kita mengacu pada UU No 40 tahun 2003, baik lampiran maupun batang tubuh semua menjelaskan itu milik SBB termasuk ada judicial review .yang ada di Malteng UU juga sama.
“Maka sudah menjadi kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah yang berarti sudah jelas,” tegasnya.
Terkait itu juga, Pemda Maluku sudah memfasilitasi beberapa kali pertemuan terkait tapal batas ini ke Pemerinta pusat, tapi mereka kembalikan lagi pada UU 40 tahun 2003 karena keputusan sudah inkrah.
Hanya saja, konflik interest dibawah antara masyarakat dari pemilu ke pemilu sering terjadi di enam dusun yang ada di Tanjung Sial.
“Kita berusaha menjaga agar jangan dari keputusan UU No 40 tahun 2003 terjadi persoalan. Semoga ada pintu masuk dari Pemda Maluku, mudah-mudahan ada ruang untuk kita bicarakan guna diselesaikan,” harapnya.
Rumra meminta Pemerintah Maluku Tengah juga harus pro aktif untuk menyampaikan situasi ini pada masyarakat.
“Ketika ada keputusan yang di ambil nanti tidak akan mengorbankan masyarakat yang ada di enam dusun dan begitu juga dengan empat Negeri yang ada di Maluku Tengah bisa menerima dengan baik,” pintanya.
Rumra memastikan jika persoalan ini akan dibicarakan dengan baik-baik karena itu hal yang sangat sensitif.
“Kita juga punya tanggung jawab untuk memfasilitasi proses ini karena kalau kita mengacu pada ketentuan sudah selesai. Tapi kita harus memfasilitasi proses ini supaya bisa tuntas. Sehingga ketika ada keputusan, tidak lagi menimbulkan persoalan,” tandasnya.
JFL



























