Koreri.com, Manokwari– Selama ini banyak potensi besi tua kategori limbah padat didatangkan di Kabupaten Teluk Bintuni tanpa ada proses legal sehingga perlu ada Peraturan Bupati (PERBUP) atau Peraturan Daerah yang mengatur.
Dengan adanya regulasi ini maka maka pembeli dan penjual ragu untuk menjual, karena daerah Bintuni potensi besi tua kategori limbah cukup besar namun untuk mengelola kadang masyarakat harus berhadapan dengan hukum.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH SM) Yohanes Akwan,S.H mengatakan besi tua itu merupakan asset tersebut milik perusahan yang sudah tidak digunakan sehingga perlu diambil alih oleh daerah melalui produk peraturan daerah agar proses pengumpulan serta penjualannya menjadi legal.
Selanjutnya pendapatan resmi kepada masyarakat dan pemerintah daerah melalalui bisnis besi tua kategori limbah padat ini.
“YLBH Sisar Matiti akan mendorong regulasi melalui peraturan bupati atau peraturan daerah terkait Pengelolaan Besi tua kategori limbah kepada pemerintah daerah agar ada asas manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan ada pendapatan legal buat pajak daerah,” jelas Akwan melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (17/4/2022).
Menurut Yohanes Akwan, pengaturan pengelolaan besi tua dimaksudkan memanfaatkan besi tua bernilai ekonomis bagi pendapatan daerah dan juga masyarakatnya, untuk itu YLBH Sisar Matit merasa penting untuk mendorong produk hukum ini.
“Kami pasti mendukung ide ini sebagai saran konkrit bagi daerah dalam mendorong proses legal agar setiap pembelian besi tua bisa dan kami ingatkan kepada para pelaku usaha untuk sementara tidak mengirim limbah padat besi tua keluar daerah tanpa adanya proses legal dari pemerintah daerah, jika terus dilakukan pengiriman itu maka terjadi tindak pidana dan kami meminta pihak kepolisian bertindak,” tegas Akwan.
KENN