Koreri.com, Biak – DPRD Biak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah daerah itu setempat menyangkut aspirasi soal pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berkembang di masyarakat.
“Dalam RDP ini, kami menyampaikan pertimbangan DPRD Biak Numfor mengkritisi soal aspirasi yang berkembang dimasyarakat menyangkut pemekaran DOB,” terang Wakil Ketua DPRD Adrianus Mambobo, S.Pd.,MM ketika ditemui media di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
“Yang pertama adalah kelompok penyampaian aspirasi yang menyatakan menerima apa yang Pemerintah daerah perjuangkan untuk kehadiran DOB, kita pertimbangkan itu bersama dengan kelompok yang menolak.
Kelompok yang menolak ada dua kali menyatakan aspirasi yang pada hakikatnya sebagai DPRD menerima untuk disandingkan dengan kelompok pertama,” sambungnya.
Dikatakan, bagi DPRD, aspirasi baik yang menerima maupun yang menolak ditampung semuanya.
Dari apa yang disampaikan kemudian DPRD melakukan paripurna untuk membahas aspirasi dari masyarakat itu sekaligus meminta pertimbangan dan masukkan dari anggota DPRD yang berasal dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Kota, Samofa, Biak Timur, Biak Utara dan Biak Barat Numfor dan menanyakan ditanyakan pertimbangan mereka.
“Mereka menyampaikan aspirasi menerima dan aspirasi menolak sesungguhnya keduanya menyampaikan dua hal yang positif yang dijadikan sebagai dasar untuk mempertimbangkan bagaimana DPRD itu memihak apakah pada kelompok satu ataukah memihak pada kelompok dua,” tutur Mambobo.
Ditambahkan, setelah dibahas dan dipertahankan ternyata aspirasi dari 2 kelompok ini disandingkan lagi dengan upaya Pemerintah daerah yang berkaitan dengan UU Otonomi khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa untuk pemekaran suatu daerah tidak lagi mengikuti apa yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014.
Akan tetapi dengan lahirnya UU No 2 Tahun 2021 ini maka mengacu pada beberapa pendekatan.
“Seperti pendekatan topdown dari atas ke bawah. Yaitu pemerintah pusat akan mempelajari kajian ilmiah (naskah akademik) kira-kira sudah di lakukan survei lalu disampaikan pada perguruan tinggi tertentu untuk melakukan survey. Lalu dari indikator-indikator yang merujuk kepada kelayakan berdirinya suatu daerah otonomi baru menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah pusat,” urainya.
Dikatakan Mambobo, inilah yang harus diterima Pemda karena itu kajian secara ilmiah Dengan begitu, masyarakat tidak boleh menilai bahwa DPRD abaikan aspirasi. Tetapi dari kelompok satu kemudian kelompok dua disandingkan lagi dengan upaya Pemda.
“Setelah itu kita merujuk pada apa manfaatnya. Jadi, setelah Pemerintah menyampaikan kajian ilmiahnya dari perguruan tinggi kemudian DPRD mempertimbangkan dan akhirnya memberikan pertimbangan seperti apa,” sambungnya.
Lanjut Mambobo, yang diperdebatkan adalah manfaat bagi dunia usaha, melihat pendekatan ini adalah pendekatan yang menghasilkan produktivitas dan ada peningkatan pendapatan daerah dan ada infrastruktur dimana dengan kehadiran provinsi memberikan perubahan-perubahan yang positif.
“Kita juga pertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak yaitu bahwa kalau besok provinsi ada kami di kemanakan, ini harus menjadi pertimbangan sehingga akhirnya kita masuk pada suatu pertimbangan bahwa nanti kalau ada provinsi maka kita perhatikan aspirasi masyarakat yang menolak misalnya penerimaan pegawai negeri harus ada peraturan daerah yang mengatur bahwa penerimaan pegawai bagi anak asli Papua sekian persen lalu kepada pendatang sekian persen contohnya,” katanya.
Olehnya itu, sebagai catatan dan pertimbangan bahwa harus menjadi kebijakan di daerah sehingga setelah dipertimbangkan hal-hal ini kemudian tiba pada kesimpulan untuk mendukung dan mendorong Pemerintah supaya menghadirkan Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagaimana yang direncanakan atau diatur oleh pemerintah pusat bahwa Biaklah ibu kotanya.
“Dengan kehadiran itu maka akan ikut mendorong perbaikan kehidupan masyarakat, jadi jangan masyarakat terlalu pesimis tetapi percaya bahwa ada hal yang positif terutama kebaikannya lebih besar daripada kerugian atau kekurangannya jadi itu yang tadi kita bahas dan setelah kita pertimbangkan maka manfaatnya lebih besar dari pada kerugiannya jadi itu yang menjadi dasar,”ucap Mambobo.
Pihaknya harapkan masyarakat baik yang menerima maupun yang menolak tidak boleh di polemikkan, tidak boleh menimbulkan hal yang saling konflik dan sebagainya tetapi mari terima untuk kemudian memanfaatkan kesempatan untuk hidup lebih baik lagi.
“Percaya bahwa tidak mungkin Pemerintah hadirkan sesuatu yang merugikan rakyat kalau itu ada, biasanya itu terjadi karena kekurangan diri sendiri atau karena orang lain yang kurang memperhatikan, orang lain itu yang menyebabkan muncul hal-hal yang tidak di inginkan,”tegasnya.
Kegiatan RDP ini dihadiri Wakil ketua Adrianus Mambobo, S.Pd., MM, Wakil Ketua Anetha Kbarek, dan sejumlah anggota DPRD Biak Numfor serta Plh. Sekda Ricky Mailoa beserta jajarannya.
HDK