Koreri.com,Manokwari– Polemik pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong dari Drs Yakop Kareth akhirnya terjawab.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Sugiyono,S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan pencopotan jabatan Sekda Kota Sorong sudah sesuai prosedur.
Dijelaskan Sugiyono bahwa, berdasarkan Peraturan. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 30 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan, jika kinerjanya tidak tercapai maka dapat dicopot dari jabatannya.
“Kalau kinerja pejabat baik maka indikator kinerja utama (IKU) dan penetapan kinerja harus disusun, kalau tidak, bagaimana mau dapat penilaian bagus dari pimpinan,” tegas inspektur Sugiyono menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti apel pagi di lapangan apel kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/8/2022)
Sehingga pemberhentian Yakop Kareth dari jabatan Sekda Kota Sorong tidak menyalahi aturan dan prosedur aparatur sipil negara.
Wali Kota Sorong Drs Ec Lambert Jitmau,M.M mencopot jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong Drs Yakob Kareth usai 1,5 tahun menjabat.
Mantan Kabag Humas Kabupaten Maybrat ini dipindahkan dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Lambertus Jitmau mengatakan, pencopotan jabatan sekda merupakan bagian dari evaluasi kinerja jabatan.
KENN
