Sah! Yarangga, Mosso dan Rondonuwu Laksanakan Tugas Pj Kepala Daerah

IMG 20220823 WA0001 1
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pj Bupati Sorong, Maybrat dan Wali Kota Sorong Oleh Pj Gubernur Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (23/8/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Tiga penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Dr M. Tito Karnavian, P.hD resmi menjalankan tugas mereka sebagai Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Sorong dan Pj Bupati Maybrat setelah mengucapkan sumpah janji jabatan serta pelantikan.

Ketiga Pj kepala daerah ini dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (23/8/2022).

Secara resmi sebagai Pj kepala daerah setelah Paulus Waterpauw memasang tanda pangkat dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Penjabat kepala daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : 131-92-5119 tanggal 19 agustus 2022 menunjukan Yanpit Mosso, S.Sos., M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Sorong menggantikan Dr Johny Kamuru, S.H., M.Si – Sukoharjono, S.Sos., M.Si yang berakhir masa jabatannya Senin 22 Agustus 2022.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : 131-92-5120 tanggal 19 agustus 2022 menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat George Yarangga, A.Pi., M.M sebagai Pj Wali Kota Sorong menggantikan Drs Ec Lambertus Jitmau, M.M – dr Hj Pahima Iskandar.

Selain itu Mendagri menugaskan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Dr Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si sebagai Pj Bupati Maybrat melanjutkan tugas kepala daerah yang ditinggalkan Drs Bernard Sagrim, M.M – Markus Jitmau, S.Sos berdasarkan Surat Keputusan nomor : 131-92- 5146 tanggal 22 agustus 2022.

“Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan anugerahnya pada hari ini Selasa 25 Agustus 2022, saya Penjabat Gubernur Papua Barat atas nama Mentri Dalam Negeri melantik Saudara Yan Piet Moso, S.Sos., M.M sebagai Penjabat Bupati Sorong, Saudara George Yarangga, A.Pi., M.M sebagai Penjabat Wali Kota Sorong, Saudara Dr Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si sebagai Penjabat Bupati Maybrat,” ucap Paulus Waterpauw saat mengucapkan naskah pelantikan.

Waterpauw berharap, ketiga Penjabat ini dapat bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan yang diberikan negara berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pj bupati, dan Pj wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri melalui Gubernur.

Proses pelantikan Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Maybrat dan Pj Wali Kota Sorong ini dihadiri unsur Forkopimda Papua Barat, pimpinan OPD Pemprov Papua Barat, Bupati Manokwari serta perwakilan pemerintahan 3 Kabupaten/Kota.

KENN

Exit mobile version