Tak Akan Penuhi Panggilan Kedua KPK, Pengacara : Lukas Enembe Masih Sakit

Pengacara LE Dr. Roy Rering
Pengacara Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening (tengah) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas yang saat ini berstatus tersangka dugaan gratifikasi 1 Miliar ditunggu kehadirannya pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait panggilan tersebut, Pengacara Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening yang dikonfirmasi memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.

“Besok beliau tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka karena masih sakit. Terkait kesehatannya, dokter pribadi beliau telah menemui Direktur Penyidikan dan menyampaikan bahwa bapak, kondisinya seperti semakin menurun sehingga belum bisa ke Jakarta untuk pemeriksaan,” terangnya saat dihubungi Koreri.com melalui telepon selulernya, Minggu (25/9/2022).

Yang kedua, lanjut Pengacara, terkait permintaan dokter dari Singapura.

“Dokter dari Singapura, beliau sudah meminta agar Pa Lukas segera ke Singapura untuk dilakukan perawatan intensif kepada beliau karena penyakitnya sudah mulai menyerang kemana-mana,” lanjutnya.

Roy juga menanggapi soal KPK tetap bersikeras untuk tidak mengizinkan Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri.

“Kemarin kita sudah sampaikan seluruh rekam medik, rekam mediknya kepada KPK dan sudah dijelaskan oleh dokter Mote kepada dokter KPK. Kalau urusan medis saya kira sudah clear. Tapi itu sudah urusan penegakan hukumnya mungkin KPK punya pendapat lain,” jelasnya.

Roy kemudian menyinggung soal hak asasi manusia.

“Hanya saja bagi kita adalah harus diketahui bahwa hak mendapatkan kesehatan itu adalah hak asasi manusia. Orang tidak bisa diperiksa kalau orang sakit. Itu  substansinya. Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.

Roy pun berharap KPK untuk bijak melihat persoalan penegakan hukum dengan urusan menyangkut kesehatan Gubernur (Lukas Enembe) sendiri.

Ia menambahkan, Gubernur Lukas Enembe tetap menghormati proses hukum tapi kondisinya tidak memungkin untuk dia memberikan keterangan di KPK.

“Karena kalau misalnya KPK tetap mau periksa tapi Gubernurnya sakit kan juga pasti tidak jalan pemeriksaan itu. Saya kira Pa Lukas harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk demi kesehatan beliau karena itu hak beliau dan tidak bisa kesehatan dia itu diberikan kepada KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata dia di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Ali Fikri, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

EHO