Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop yang menjadi korban permanen area tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura menyoroti analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan tambang tersebut.
“Kalau untuk memenuhi lisensi atau izin internasional, aturan mewajibkan PT Freeport membuat analisa dampak lingkungan serta beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dimana PTFI harus diterima masyarakat dan harus menyampaikan kajian-kajian didepan publik. Termasuk mendatangkan auditor-auditor eksternal yang ikut menilai sehingga perusahaan itu layak mendapat lisensi internasional,” sorot Sekretaris FPHS Yohan Songgonau, dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Minggu (9/10/2022) terkait ketentuan izin atau lisensi Amdal yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia.
Songgonau kemudian mempertanyakan soal kelayakan Amdal PTFI dalam rangka internasionalisasi.
“Saya rasa itu sebenarnya sudah tidak layak khusus Freeport sendiri karena tidak memenuhi beberapa kriteria. Kalau perusahaan lain saya tidak tahu,” nilainya.
Songgonau kemudian menyebut salah satu poin krusial yang termasuk dalam ketentuan itu.
“Kami masyarakat pemilik hak ulayat dan korban permanen area tambang Tembagapura tidak dilibatkan dalam analisa dampak lingkungan padahal itu diatur dalam UU Minerba Pasal 135 dan 136 serta Peraturan Menteri KLHK bahwa masyarakat adat pemilik hak ulayat yang berdomisili di sekitar areal tambang harus terlibat dan menentukan tentang analisa dampak lingkungan ini layak atau tidak,” bebernya.
Kemudian, apa konsekuensi dari sebuah perusahaan kepada masyarakat itu baik dampak maupun manfaatnya. Bagian itu harus dibicarakan secara baik kepada masyarakat pemilik hak ulayat korban permanen di area tambang PT Freeport Indonesa, bukan orang Papua yang bukan pemilik hak ulayat sebenarnya.
Karena orang-orang yang mengaku pemilik hak ulayat ini dipakai oleh PT Freeport Indonesia untuk meloloskan kegiatan ilegalnya.
“Kami pemilik hak sulung dari FPHS menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia dipresentasikan oleh President Direktur Tony Wenas, itu data fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Songgonau kemudian mencontohkan saat bagaimana pihak FPHS dihambat ketika hendak berbicara soal Amdal pada saat orasi Ilmiah Menteri Investasi/Kepala BKPM dan CEO PT. Freeport Indonesia McMoran, Richard C. Adkerson di Auditorium Uncen Jayapura.
“Kami mau sampaikan pertanyaan tentang Amdal tapi kami dibatasi langsung oleh panitia, padahal ada 2 sesi tanya jawab. Mic suara kami dimatikan, lalu kami tidak diberikan waktu untuk bertanya dengan alasan waktu sudah mepet. Keluarnya Richard C. Adkerson dari ruangan pun tidak melalui karpet merah seperti saat masuk melainkan lewat pintu lain,” bebernya.
“Artinya bahwa Freeport Indonesia mau ramah dengan masyarakat sekitarnya itu dia harus terima semua pertanyaan dari masyarakat. Bahkan kami FPHS juga dibatasi sampai ke Kementerian KLHK,” tudingnya.
Pihaknya juga menduga kuat PTFI “main mata” dengan Kementerian KLHK karena surat FPHS untuk meminta proses Amdal tidak diizinkan.
“Karena kita sudah masukan surat memblok proses amdal itu ke Kementerian KLHK tapi sampai sekarang ini kita tidak tahu, apakah surat permintaan dari FPHS direalisasi? Itu kami tidak tidak tahu,” akuinya.
Pihaknya lanjut Songgonau, tetap berharap Kementerian KLHK terus pada posisi bahwa izin Amdal tidak jalan karena FPHS Tsingwarop adalah pemilik hak ulayat yang punya dokumen identifikasi hak ulayat, dokumen hukum yang diakui masyarakat, lembaga adat masuk ke DPR, MRP sampai beberapa kementerian terkait pemberian pengakuan kepada FPHS.
“Itu sudah memberikan satu dukungan kuat bahwa kita FPHS pemilik hak ulayat bahkan dukungan kuat dari lembaga Lemasa,” tegasnya.
Seharusnya, menurut Songgonau, PT. Freeport Indonesia wajib menggandeng FPHS untuk berbicara masalah amdal ini.
“Karena tanggung jawab hak dan kewajiban sebuah transaksi amdal itu apa? Bahwa harus dijelaskan dulu kepada FPHS sebagai pihak pemilik hak ulayat. Tapi untuk diketahui semua bahwa itu yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan PT Freeport Indonesia sampai sekarang. Dan itu mulai terjadi pada orang tua kami pada 1967, 1972 dan 1997. Dan sampai kemarin tahun 2020, itu kita pemilik hak ulayat area tambang PT Freeport Indonesia tidak terlibat juga,” bebernya.
Songgonau kemudian meminta dalam transaksi kontrak karya yang dirubah ke IUPK itu harus juga merubah semua.
“Freeport jangan pakai lagu lama lagi tapi harus pakai yang baru sehingga tidak menyampaikan informasi yang menipu publik bahwa di sepanjang sungai pembuangan limbah itu aman dan tidak terjadi pendangkalan akibat dalam satu hari sekitar 3000 ton pasir yang turun dari Tembagapura. Ini masalah yang harus dilihat oleh PTFI karena masyarakat Papua yang tinggal di sepanjang kali pembuangan limbah itu sakit bahkan sampai meninggal dunia,” tegasnya.
Penegasan juga disampaikan Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal yang juga menyoroti soal Amdal PT Freeport Indonesia.
“Amdal itu memang pada waktu Lemasa dan beberapa orang Papua yang dekat dengan Freeport Indonesia itu yang diambil untuk menyusunnya. Tapi menurut kita, orang-orang yang urus amdal itu diambil di pinggir jalan dan bukan untuk sosialisasi,” kecamnya.
Setelah itu, barulah pemilik hak ulayat dengan masayarakat adat, Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia duduk bersama mereview kembali, sosialisasi serta bicara hak dan kewajiban masyarakat yang tergabung dalam struktur pengurus amdal.
“Kalau saat ini pola dari kontrak karya dipakai pola yang lama sehingga kami minta Lemasa pada waktu FPHS berdiri tahun 2017 lalu pada waktu susunan amdal itu mereka tahu bahwa FPHS sekarang ini. Saya mau minta pertanggungjawaban Lemasa dan masyarakat yang tidak tahu apa-apa jangan terlibat di dalam. Karena kalau tidak melakukan itu, maka tetap anak penerus kita akan disingkirkan,” tegasnya mengingatkan.
Untuk itu, Yafet meminta Lemasa harus bersuara sebagai lembaga yang independen agar supaya bisa dilihat mana yang salah dan benar.
“Kalau sudah buat salah, ya Lemasa dan masyarakat juga harus angkat bicara supaya amdal ini direview kembali karena itu masa depan anak cucu kami. Kalau tidak lakukan, besok kita makan apa? (PTFI) masuk di lokasi baru, beroperasi kemana-mana baru kita dapat apa? Saya tidak mau pengalaman orang tua kita kembali menimpa kita sekarang,” kembali tegasnya.
Yafet juga mengingatkan Lemasa harus membuka diri dan harus berpikir ke depan apakah anak cucu nanti makan apa?
“Jangan sampai dia (Lemasa) ikut Freeport punya mau. Ini kesempatan bagi tiga kampung Tsinga Waa Aroanop, marilah kita kerjasama agar amdal direview kembali setelah itu hak dan kewajiban kita masuk dulu baru ada amdal,” imbuhnya.
Lanjut Yafet, IUPK ini itikad baik Pemerintah yang sudah memperhatikan pemilik hak ulayat area Tambang Tembagapura.
“Jangan ikut Freeport punya mau harus kita duduk dengan pemerintah supaya hak-hak kita masuk dalam Amdal supaya kita berdiri diatas negeri kita sendiri. Kalau review amdal dengan baik maka masalah selesai. Karena kalau tidak selesai, maka masalah ini saya bawa ke pangadilan,” ancamnya.
Yafet menambahkan saat ini FPHS sementara melakukan pemantauan secara kontinyu.
“Jika operasi underground masuk area baru maka PT Freeport Indonesia dan Menteri KLHK digugat ke pengadilan jika tidak melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat,” pungkasnya.
EHO
