Fraksi Otsus DPR-PB Minta Kesbangpol Anggarkan Hibah Pemilu Adat

WhatsApp Image 2022 11 02 at 21.18.30
Ketua Frakasi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si (Foto : KENN)

as

Koreri.com, Manokwari– Menjelang pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menganggarkan dana kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilu.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si minta kepada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk juga menggarakan dana hibah pemilihan umum (Pemilu) adat.

Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) dari jalur adat sesuai amanan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Proses pemilu adat yaitu gelar tikar adat di setiap suku harus difasilitasi pemerintah karena ada anggaran otsus, kami dari Komisi I DPR Papua Barat sudah minta untuk dipertimbangkan dalam RKA Kesbangpol tahun 2023 untuk dimasukan hibah bagi pemilu adat,” tegas George saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (2/11/2022).

Terkait teknis pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK penjebaran PP 106 tahun 2021 akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan DPR Papua Barat periode 2019-2024 sudah dilakukan tahapan pemilihan.

Karena itu George meminta kepada Badan Kesbangpol dan Biro Hukum sebagai OPD teknis dapat segera menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tata cara pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK.

“Karena pelantikan anggota DPRP dan DPRK akan bersamaan dengan anggota DPR dari jalur partai politik,” tambahnya.

KENN

as