Fokus  

Polda Papua Lepas 108 Anggota Polri dan ASN Purnabakti

WhatsApp Image 2022 11 08 at 16.38.38 1
Upacara pedang pora melepaskan 108 anggota polri dan ASN Polda Papua, Selasa (8/11/2022) / Foto: Humas Polda Papua

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua melepas 108 personel Polri dan ASN Polda Papua yang purnabakti tahun 2022 dengan melaksanakan upacara tradisi pedang pora di halaman Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa (8/11/2022).

Upacara pedang pora dipimpin Kapolda Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K didampingi Ketua Bhayangkari Ny. Eva Mathius Fakhiri dan dihadiri Pejabat utama serta personel Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan 108 anggota polri dan ASN Polda Papua yang purnabakti terdiri dari Pamen 38 orang, Pama 45 orang, Bintara 14 orang dan ASN 11 orang.

Dijelaskan, tradisi pedang pora itu disimbolkan sebagai upacara penghormatan atas jasa-jasa pengabdian anggota yang selesai masa tugasnya.

“Pedang Pora ini menunjukkan semangat Polda Papua mengantarkan anggota yang selesai masa tugas. Dengan harapan, semua akan melanjutkan perjuangannya dan yang pensiun semoga tetap diberikan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Kombes Kamal mengatakan, tradisi pedang pora untuk melepas purnabakti ini setiap tahun dilakukan Polda Papua. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para anggota atas kinerja dan dedikasi selama menjadi anggota Polri.

”Mereka telah berkarya dan mengabdi kepada negara. Selain itu, tradisi ini juga bentuk penghormatan kita kepada para senior,” ucap Kombes Kamal.

Dirinya berharap, anggota yang purnabakti tetap mengabdi kepada bangsa dan negara di luar Kepolisian dan tetap melekatkan jiwa Tribrata dan Catur Prasetya Polri.

“Tentunya apa yang telah mereka perbuat para senior ini akan menjadi gambaran menjadi contoh bagi kami yang junior-junior untuk meneruskan melanjutkan perjuangan para purnawirawan, pejuang-pejuang Kepolisian untuk menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat disini di tanah Papua,” pungkasnya.

RIL

Exit mobile version