Koreri.com, Manokwari– Pengesahan rancangan undang-undang menjadi Undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi harapan masyarakat di Sorong Raya.
Pasalnya, setelah ditetapkan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya di tingkat satu yang ditandangani Komisi II DPR RI dengan Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah pusat, belum juga mendapat pengesahan dari pimpinan lembaga wakil rakyat di Senayan itu.
Informasi yang beredar di masyarakat tentang waktu pengesahan calon DOB Provinsi di Papua Barat, namun belum juga dijadwalkan dalam badan musyawarah DPR RI untuk menetapkan jadwal paripurna pengesahan RUU menjadi Undang-undang Provinsi Papua Barat Daya.
Beredar kabar yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniawan bahwa dijadwalkan sidang paripurna penetapan pengesahan DOB Papua Barat pada tanggal 17 November 2022.
Ketua tim Panja pemekaran Provinsi Papua Barat Daya DPR-PB George Dedaida,S.Hut.,M.Si mengharapkan ketegasan dari pimpinan DPR Republik Indonesia untuk mengesahkan calon DOB Provinsi yang sudah final di tingkat satu.
“Kami berharap yang sudah disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli bahwa ada sidang paripurna pada tanggal 17 November 2022 dengan agenda pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya dapat direalisasi dan tidak molor,” kata George Dedaida kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (15/11/2022).
Karena kehadiran daerah otnomi baru ini sudah lama ditunggu masyarakat di wilayah Sorong raya, pimpinan dewan senayan jangan kecewakan masyarakat di daerah tersebut.
KENN
