Koreri.com,Sorong– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD), resmi mengumumkan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Daya pada pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan surat KPU RI nomor : 21/PL.01.4-PU/05/ 2022 tentang pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya, maka tahapan ini resmi berlangsung pada tanggal 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih di Kantor persiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jl Sorong – Makbon, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam surat KPU RI yang ditandatangani Ketua Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2022 dilaksanakan sesuai mekanisme dan waktu yang ditentukan.
Dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya, jumlah pemilih 379.812 di 6 Kabupaten/Kota dengan jumlah dukungan minimal 1.000 pemilih, jumlah sebaran minimal 3 Kabupaten/Kota.
Warga negara Indonesia di Provinsi Papua Barat Daya yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon DPD RI silakan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian menyerahkan syarat dukungan minimal tersebut di kantor KPU Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya senin pekan depan.
KENN