Ombudsman RI Papua Sikapi Dugaan Pengabaian Pasien Gawat Darurat Hingga Meninggal Dunia

IMG 20250217 WA0021
Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Papua Dr. Yohanes Babtis Jaka Rusmanta, S.Si.,M.Si / Foto : Humas ORI Papua

Koreri.com, Jayapura – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua langsung menyikapi video viral di media sosial soal kematian seorang warga di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Tenaga kesehatan yang berada di IGD tersebut tidak langsung mengambil tindakan medis dengan alasan keluarga pasien diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu.

Padahal “Pelayanan Kegawatdaruratan” harusnya mengutamakan keselamatan jiwa dan mengacu pada aturan yang berlaku terutama Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Dr. Yohanes B. J. Rusmanta, S.Si, M.Si melalui siaran pers yang diterima Koreri.com, Minggu )1/6/2025) sangat menyayangkan atas dugaan maladministrasi berupa “Tidak Memberi Pelayanan” yang dilakukan oleh tenaga medis pada fasilitas kesehatan tersebut.

Tindakan itu berakibat fatal karena menyebabkan seorang calon pasien meninggal dunia sebelum ditangani oleh tenaga medis.

Sebelumnya, informasi masyarakat beredar luas di media sosial tentang kematian seorang warga di depan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di Sentani Kabupaten Jayapura.

Informasi ini menyebar luas melalui Instagram (IG) yaitu Info Kejadian Sentani Jayapura (IKSJ) dan video Reels / Facebook yang ditayangkan oleh akun Dev ID, serta beberapa akun media sosial lainnya, sejak Jumat (30/5/2025).

Dalam tayangan video maupun teks tersebut, disampaikan bahwa pasien diantar menggunakan kendaraan pribadi menuju sebuah Instalasi Gawat Darurat (IGD)  salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di Sentani Kabupaten Jayapura.

Namun (menurut informasi keluarga), tenaga kesehatan yang berada di IGD tersebut tidak langsung mengambil tindakan medis karena keluarga pasien diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu.

Sementara pasien yang berada di dalam kendaraan akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan dari tenaga kesehatan yang ada.

Hal itu kemudian memicu  reaksi keras dari keluarga pasien.

Menurut Rusmanta, penanganan kegawatdaruratan harus mengutamakan pertolongan kepada pasien.

“Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kedaruratan, yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan melakukan penanganan Kegawatdaruratan, sementara persyaratan adminstratif dapat dilaksanakan bersamaan atau setelah dilakukan penanganan medis sesuai kapasitas yang ada dengan mendahulukan aspek kemanusiaan,” bebernya.

Selanjutnya terkait permasalahan tersebut, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk mengetahui permasalahan secara menyeluruh serta membahas langkah-langkah yang perlu diambil agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Kepada masyarakat yang mengalami maladministrasi di segala bidang pelayanan publik dapat menyampaikan aduan kepada Ombudsman RI dengan terlebih dahulu menyampaikan aduan tersebut kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.

RLS