Koreri.com, Biak – Proses hukum atas kasus dugaan Penyalahgunaan Dana BOK Paray 2023 – 2024 yang saat ini ditangani Polres Biak Numfor kini memasuki babak baru.
Dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah itu dilaporkan Filan G. Mansunbauw, seorang tenaga medis setempat pada 6 September 2024 ke institusi Kepolisian setempat terregister dengan nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/ POLDA PAPUA.
Penyelidikan pun telah dilakukan penyelidik dari Satuan Rekrim Polres Biak dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pihak lainnya.
Sementara, pihak INSPEKTORAT atas permintaan penyelidik Polres Biak telah menyampaikan hasil audit dimana telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Puskesmas Paray dan Bendahara sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tak sampai disitu, kabar terbaru yang diterima Koreri.com, BPK RI Perwakilan Papua melalui tim audit telah turun memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran pada Puskesmas yang sama.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini dikabarkan mencapai Rp300 juta lebih.
Belakangan diperoleh informasi, jika dugaan kerugian negara tersebut telah dibayarkan ke kas daerah. Namun belum diketahui siapa pihak yang melakukan pembayaran tersebut.
Imanuel A. Rumayom, SH selaku kuasa hukum pelapor secara khusus menyoroti penanganan kasus tersebut.
Dirincikannya, bahwa kasus ini telah ada pada tahap penyelidikan di Polres Biak Numfor. Dan selanjutnya telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Paray berdasarkan hasil audit Inpektorat dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta lebih.
Kemudian, akibat dari perbuatan para terduga pelaku ini hingga membuat masyarakat, tenaga medis hingga negara dirugikan karena tidak mendapatkan manfaatnya.
Atas perkembangan tersebut, Rumayom selaku kuasa hukum bersama pelapor telah mendatangi Polres Biak Numfor memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus yang sudah bergulir sejak September 2024 hingga Juni 2025.
“Salah satu yang menjadi sorotan kami adalah bahwa kami mendengar informasi telah ada pergantian kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Biak Numfor,” ungkapnya kepada Koreri.com, Senin (2/6/2025).
Menyikapi hal itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak ini menegaskan bahwa pergantian kerugian negara dalam kasus ini tidak menghapus pidana.
“Apalagi kasus ini sudah ada pada tahap penyelidikan, kemudian mensreanya sudah terbukti dimana niat terduga pelaku dalam menyalahgunakan Dana BOK sudah terbukti berdasarkan hasil audit karena ada kerugian. Kemudian masyarakat dan tenaga tidak mendapatkan manfaatnya,” tegasnya.
Rumayom kemudian mengkaitkan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery ditegaskan tak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat para koruptor sebagaimana termaktum dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam penjelasan Pasal 4 tersebut, ditegaskan sebagai berikut, Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan.
Adapun, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa atas hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadapnya.
Sebagai contoh, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum Putusan PN Kupang No. 53/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg menyatakan bahwa karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100juta, maka hal tersebut menjadi iktikad baik terdakwa dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan diri terdakwa.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengajukan agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Meskipun di dalam UU 31/1999 dan perubahannya diatur mengenai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana, namun bukan berarti terdakwa kehilangan haknya untuk melakukan pembelaan diri.
Dalam teori pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid) terdapat alasan penghapus pidana yang meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf, sebagai faktor yang menentukan apakah terdakwa dipidana (dijatuhi hukuman) atau tidak.
Alasan-alasan penghapus pidana tersebut tertuang dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 KUHP lama yang masih berlaku diterbitkan atau Pasal 31 s.d. Pasal 34, Pasal 38 s.d. Pasal 44 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Salah satunya adalah karena adanya daya paksa atau dalam keadaan darurat.
Mengacu pada regulasi dimaksud, Rumayom mengingatkan secara tegas kepada Polres Biak Numfor bahwa sekalipun telah ada pengembalian kerugian negara namun secara aturan UU Tipikor tidak menghentikan proses pidana atas penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Paray.
“Kami tegaskan pula bahwa penanganan penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray ini juga telah kami laporkan ke Kapolda Papua, Irwasda dan Diskrimsus termasuk ke Kapolri. Harapan kami supaya ada efek jera dari proses hukum terhadap oknum atau para pihak yang melakukan tindakan yang koruptif,” tegasnya.
Rumayom juga mendesak Polres Biak secara transparan segera menetapkan tersangka dalam proses ini. Mengingat BPK Perwakilan Papua juga telah melakukan audit terkait dana BOK pada beberapa Puskesmas lainnya di Kabupaten Biak Numfor.
Pihaknya menanti semua yang terlibat dalam proses hukum ini diungkap ke publik, mulai dari siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan hingga mereka yang menikmati hasil uang penyelahgunaan dana ini.
LBH KYADAWUN juga meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Biak.
“Kami minta Dinas Kesehatan Biak Numfor dievaluasi secara menyeluruh di Kabupaten Biak Numfor, sehingga penggunaan Dana BOK benar-Benar tepat sasaran sesuai juknis dan punya manfaat untuk masyarakat di daerah ini,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Biak Dr. Tantu Usman mengaku belum mengetahui sejauh mana penanganan perkara kasus dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray 2023 – 2024.
“Saya baru tiba di Biak ini, jadi saya belum update soal itu,” akuinya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (3/6/2025).
Disinggung soal informasi telah dilakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kasat pun merespon singkat.
“Nanti kami tanya penyidik dulu. Artinya saya tidak mau berspekulasi kalau belum ada hitam diatas putih ya. Intinya harus ada surat resmi dulu baru kita tindaklanjuti itu,” responnya.
Kasat mengklaim jika tidak ada pengembalian kerugian negara, maka proses hukum kasus ini berlanjut.
“Pasti akan lanjut pidana, sudah jelas itu. Tapi kalau dikembalikan, berarti tidak ada pidana kan, karena tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Kasat juga menanggapi ketika disinggung soal Pasal 4 UU Tipikor terkait pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana.
“Ya, tapi dalam proses hukum kan ada namanya asas. Pertama asas keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat. Dalam hal penegakkan hukum itu harus ditimbang semua itu. Artinya kalau kerugian negara sudah tidak ada, kira-kira kalau diproses hukum, apa manfaatnya? Kepastian hukumnya seperti apa? Dan keadilannya seperti apa? Begitu pak,” klaimnya.
Kendati demikian, Kasat kembali menegaskan tidak mau berspekulasi.
“Nanti saya update ke penyidik dulu terkait pengembalian kerugian negaranya. Kalau sudah ada, saya kabari ya,” pungkasnya.
RED