Kabid Bina Marga Aldi Padua Jadi Tersangka Korupsi di PUPR Mimika, Langsung Ditahan

Ilustrasi Penahanan Tersangka
Ilustrasi Penahanan Tersangka / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kini, giliran Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mimika Aldi Padua (AP) ditetapkan tersangka korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika Arthur Gerald, mengatakan penetapan tersangka Aldi Padua berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025, tanggal 2 Juni 2025.

Menurutnya, proyek senilai Rp3,14 miliar itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh CV KA.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak. AP diduga dengan sengaja atau lalai membiarkan hal tersebut terjadi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771,8 juta,” kata Arthur dalam keterangannya, Senin (2/6/2025)

Tersangka dalam hal ini, tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya, bertentangan dengan Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, serta PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi, 1 saksi ahli, dan penyitaan sejumlah dokumen.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AP kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung 2–21 Juni 2025.

Arthur menambahkan, penyidikan tidak semata-mata untuk pemidanaan, tetapi juga untuk pemulihan keuangan negara.

“Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Arthur.

Sebelumnya, Kejari Mimika juga telah menetapkan MP, selaku penyedia jasa dari CV KA, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

EHO