Koreri.com, Jayapura – Berkas dua perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam instansi Bank Negara Indonesia Cabang Jayapura akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (10/1/2023) siang.
Dua perkara yang dilimpahkan bersama dengan tiga tersangka masing-masing berinisial AP (45) atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 18 Februari 2022 dan Tersangka GT (47) dan SB (43) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 241 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 17 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Polresta Jayapura Kota Ipda Dr. Usman Tantu, S.H., M.H kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Achmad Kobarubun, S.H.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut ke pihak Kejari Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P-21.
“Tersangka AP sendiri untuk perkara Korupsi yang dilakukannya telah berlangsung sepanjang 2017 hingga 2021 dan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp7,9 Milliar. Sedangkan tersangka GT dan SB mengakibatkan negara rugi hingga Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Oscar menerangkan, tindak pidana Korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sendiri semasa mereka masih berstatus sebagai pegawai pada BNI Cabang Jayapura.
Modusnya, mereka sering mengambil sebagian uang dalam beberapa kaset ATM yang digunakan untuk Restocking / Pengisian pada mesin secara bertahap mulai dari 2017 hingga 2021 dan menyimpannya pada rekening bank lain yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Untuk tersangka AP bermain sendiri sedangkan tersangka GT dan SB bekerjasama.
“Hingga pada saat Tim KIW (Audit Internal BNI) melakukan pemeriksaan, ditemukanlah penyimpangan kemudian dilaporkan kepada kami. Dan dengan dibantu oleh Tim BPKP, kami lakukan audit hingga ditemukanlah penyimpangan terkait dana ATMRC pada Kantor BNI Cabang Jayapura dengan total kerugian negara mencapai 11 milliar rupiah lebih akibat dari perbuatan ketiga tersangka,” bebernya.
Kasat Reskrim menambahkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya ditangani langsung oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dibawah pimpinan Ipda Dr. Usman Tantu, S.H., M.H dengan penyidik pembantunya yakni Bripka Eko Sarjoko, S.H, Bripka Yohanes Msen, S.H dan Briptu Hadyullah, S.H.
“Atas perbuatannya tersebut masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maskimal 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H.
SBH