Awal Tahun 2023, Kejati Papua Barat Terima Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah KAWAL

IMG 20230111 WA0000
Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan,S.H.,M.H.(Foto : KENN)

as

Koreri.com, Manokwari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) masuk dalam tahap penuntutan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat telah menyelesaikan berkas dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap sehingga tahap II penyerahan tersangka YAY bersama barang bukti segera dilaksanakan.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat terima tahap II perkara dugaan korupsi dana hibah KAWAL yang akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (11/1/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan,S.H.,M.H saat ditemui awak media di kantornya Rabu pagi membenarkan agenda tahap II tersebut.

“Hari ini mereka tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementra menunggu dari pihak Polda mengantar tersangka. Informasinya tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,” kata Billy.

Setelah pelimpahan perkara tahap dua, selanjutnya Kejati Papua Barat akan melakukan pemeriksaan secara administratif baik tersangka maupun barang bukti.

Sebelumnya, kasus korupsi dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019 senilai Rp 6,1 milliar.

Dalam kasus ini penyidik Polda Papua Barat memeriksa 42 orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni YAY. Dari hasil audit investigasi BPK RI diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.343.107.000,-

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan merupakan perkara pertama yang diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan.

KENN

as