Koreri.com, Ambon – Berlangsung pada lantai V Manise Hotel, Rabu (25/1/2023), Pemerintah Kota Ambon dalam hal Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi dua Peraturan Wali Kota (Perwali).
Keduanya, masing-masing Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) PBB dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB kepada Wajib Pajak.
Penjabat Wali Kota setempat Bodewin Wattimena mengatakan Pemkot Ambon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung kepada pendapatan daerah (PAD).
Pasalnya, karena pendapatan itulah yang akan memungkinkan Pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan yang pada akhirnya akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.
“Pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain dan pendapatan,“ ungkapnya.
Untuk itu, sumber-sumber pendapatan inilah yang harus terus diupayakan untuk ditingkatkan oleh Pemkot Ambon. Dan salah satu dari 11 kebijakannya yaitu optimalisasi pajak daerah.
“Karena sumber pendanaan ini yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Ambon selain dari dana DAK dan DAU. Ini bisa membantu kita untuk pembangunan di daerah ini,” sambungnya.
Dalam upaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan aset daerah, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum pemungutan secara berurutan dalam bidang pajak daerah.
Yaitu, Perwali Nomor 24 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan sistem pemungutan pajak sendiri.
Kemudian, Keputusan Walikota Ambon Nomor 597 Tahun 2022 tentang penerapan hasil zona nilai tanah dalam penentuan nilai biaya perolehan atas tanah dan bangunan.
Selanjutnya, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan nilai objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.
Serta, Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.
“Kedua Peraturan Wali Kota Ambon yang disebutkan terakhir akan disusun deskripsinya di hari ini.
Untuk Perwali 54 dan 55 tahun 2002 saling melengkapi dan merupakan langkah lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot dengan BPN terkait penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR,” tandasnya.
JFL
