Koreri.com, Jayapura – Terdakwa HFD yang merupakan salah satu pelaku mutilasi 4 warga Nduga divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa yang juga oknum anggota TNI juga mendapat hukumna pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer.
Kapendam XVII/ Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H dalam rilisnya, Rabu (25/1/2023) membenarkan hal itu.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menyatakan bahwa terdakwa atas nama HFD terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Kepada terdakwa juga diberlakukan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar,” tandas Kapendam.
PDC-17
