as
as

Kajati Sebut Alasan Adukan Hakim Bernadus Papendang, Begini Respon Komisi Yudisial

IMG 20230130 WA0000
Sidang Permohonan Pra Peradilan tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Provinsi PBD, Selasa (24/1/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juninam Hutagaol,S.H.,M.H membeberkan alasan pihaknya akan mengadu hakim pengadilan negeri kelas IB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Bernadus Papendang,S.H ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Menurut Juniman, ada beberapa hal yang sudah melampaui kewenangan hakim pra Peradilan antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh BPKP.

as

“Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK RI,” tegas Juniman dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari baru-baru ini.

Dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan daerah lain menggunakan perhitungan kerugian negara dari BPKP bahkan perkara dugaan Tipikor di Kejaksaan Agung RI, kerugian negaranya dihitung oleh akuntan publik, inspektorat juga bisa dan sah yang penting auditor.

Menanggapi pernyataan Kajati Papua Barat tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) mengatakan akan menindak lanjuti perihal Hakim tunggal yang memimpin praperadilan yang diajukan Pemohon Silviana Wanma tersangka korupsi proyek jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Jubir KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023)

Miko menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang ada dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim. “Bisa mengajukan laporan ke Komisi Yudisial,” ucapnya.

Hakim Pengadilan Negeri IB Sorong Bernadus Papendang yang memimpin Sidang permohonan Praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat Silviana Wanma pada Selasa (24/1/2023) di Sorong. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.

KENN

as