as
as

Komisi I DPRD Biak Datangi Kemendes PDTT Konsultasi Terkait Kinerja Pendamping

IMG 20230208 WA0060

Koreri.com, Jakarta – Komisi I DPRD Biak Numfor melakukan konsultasi terkait kinerja tenaga pendamping ke Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bertempat di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 17 Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Bertempat di ruang Setra Layanan Informasi Masyarakat (Selaras), kedatangan Komisi I DPRD Biak Numfor ini diterima Koordinator Selaras dan BPSDM Kemendes PDTT.

as

Hadir pada rapat konsultasi ini, Wakil Ketua Anetha Kbarek, Johan Anthon Kho, Jhon Mandibo, Dina Nap, Lina Tangdiala, Penehas Wader, Alfius Adadikam serta Yosmina Bukorsyom.

Ketua Komisi I DPRD Biak Numfor Alfius Adadikam ketika di konfirmasi membenarkan pertemuan tersebut.

Dikatakan, kunjungan Komisi I ke Kementerian Desa PDTT melingkupi tiga hal yaitu tentang kinerja para pendamping desa yang telah ditempatkan seluruh tanah air dan lebih khusus di kabupaten Biak Numfor.

“Kami bersyukur berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor bahwa dengan adanya penempatan mereka (tenaga Pendamping-red) bisa menjadi peluang pekerjaan bagi mereka sehingga mengurangi pengangguran,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan Adadikam, berterima kasih kepada pemerintah oleh karena dengan adanya mereka bisa membantu pemerintah kampung di Kabupaten Biak Numfor untuk memberikan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana kampung.

“Kami dapati dari Kemendes bahwasanya kehadiran mereka bukan semata-mata untuk pendampingan dana kampung tetapi secara keseluruhan mereka adalah pendamping pembangunan kampung,” sambungnya.

Ditegaskan Adadikam, bukan saja dana kampung tapi semua jenis kegiatan yang ada di kampung mereka fasilitasi dan mendampingi yang bersifat menggerakkan pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan semua jenis kegiatan yang direncanakan dalam musyawarah kampung.

Sejak awal mereka tetap kawal sampai pada akhir setiap tahun dan juga akhir periode kepimpinan seorang kepala kampung.

“Kami melihat secara keseluruhan bahwa tugas-tugas pendampingan ini mereka sudah lakukan namun ada beberapa hal yang kami lihat masih kurang dan bahkan terjadi deviasi dalam tugas pendampingan,” bebernya.

Adadikam menegaskan, ke depan Komisi I bersama Pemda melakukan deviasi dimana tugas pendampingan mereka harus kembali kepada tugas yang sebenarnya dan khususnya lebih mengawal mendampingi supaya penggunaan dana kampung itu digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami melihat di lapangan terjadi ketidakcocokan antara fakta dan jawaban sehingga ini yang perlu kami minta kepada para pendamping yang sudah ditempatkan supaya membantu Pemerintah daerah lebih khusus pemerintah kampung agar tugas-tugasnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Nurahman Joko Wiryanu, Tenaga pendamping pusat koordinator bidang penanganan pengaduan masalah dan advokasi ketika dikonfirmasi media ini menanggapinya.

Menurutnya, jika berbicara tentang desa (Kampung-red) itu sangat luas, karena desa itu dibawa dua Kementerian yaitu untuk wilayah Pemerintahan desa itu menjadi kewenangan Dirjen Pemerintahan Desa dan Pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah bidang pemerintahan.

“Tadi berbagai pertanyaan, berbagai keluhan fakta lapangan yang diutarakan rekan-rekan Komisi I DPRD Biak Numfor itu kami jelaskan dengan baik apa fungsi dari pendamping desa dan problema yang kaitannya dengan penggunaan dana desa,” jelas Nurahman.

Pihaknya berterima kasih dan berharap rekan-rekan DPRD Biak Numfor dengan fungsi kontrol dan fungsi legislasinya untuk segera melakukan komunikasi dengan eksekutif.

“Itulah sesungguhnya kewenangan dari DPRD sehingga nantinya jelas duduk persoalannya karena pendamping itu hanya wilayah di pembangunan desa dan pemberdayaan bukan wilayah Pemerintah,” tukasnya.

HDK

as