Komisi I DPRD Biak Gelar RDP Bahas Usulan Pergantian Nama Jalan

Komisi I DPRD Biak RDP Usulan Ganti nama Jalan

Koreri.com, Biak – Komisi I DRPD Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas dan meminta pendapat tentang pengajuan atau permohonan Panglima Komando Operasi Udara III kepada Pemerintah Daerah.

RDP yang berlangsung di ruang sidang Parlemen setempat, Rabu (8/6/2022) membahas usulan pergantian nama jalan di daerah itu.

RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Biak Anetha Kbarek dan dipimpin Ketua Komisi I Alfeus Adadikam SE, serta dihadiri Pangkoopsud III Marsda TNI. Samsul Rizal, S.IP, M.Tr (Han) beserta sejumlah perwira di jajaran Pangkoosud III, Asisten I Setda Biak berserta beberapa pimpinan OPD mewakili Pemda serta Kepala Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa.

Adadikam ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal ini.

“DPRD mendapat tembusan terkait permintaan itu maka pimpinan DPRD menugaskan komisi I untuk melanjutkan permohonan tersebut. Untuk itu, kami mengundang unit kerja Pemda Biak Numfor yang terkait bersama Panglima Operasi Udara III untuk bersama dengan Komisi I melakukan RDP,” terangnya.

Didampingi sejumlah perwira dan staf, pembahasan dilakukan berkaitan dengan usulan perubahan nama jalan yang berdekatan dengan markas atau kantor kedinasan AU berada. Sebagai contoh, ada beberapa jalan yang di usulkan antara lain, Jln. Condronegoro, Jln. Majapahit dan Jln. Angkasa.

“Maksud dari pergantian nama jalan tersebut sebagai salah satu cara untuk mengenang dan mengabadikan para pahlawan terkhusus Angkatan Udara. Terkait hal itu maka diminta perubahan nama beberapa jalan yang diusulkan untuk diganti antara lain Jln Condronegoro diganti  Jln. Adi Sucipto, Jln. Majapahit diganti Jln. Halim Perdana Kusuma, Jln Angkasa diganti Jln Surindro Supjarso,” rincinya.

Dalam rapat ini, Komisi I meminta kepada Pemda dalam hal ini Asisten I, Kepala BPKAD terkhusus Bidang Aset Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Distrik Biak Kota dan Samofa untuk menjelaskan bahwa pada prinsipnya akan ditindaklanjuti tetapi mempunyai konsekuensi hukum. Sehingga perlu adanya kajian secara mendalam oleh Pemda, instansi teknis.

Kemudian akan memberikan pertimbangan kepada Bupati Biak Numfor sebagai pemegang kekuasaan aset daerah.

“DPRD pada prinsipnya menunggu hasil keputusan dan kajian dari Pemda yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan Kepala Daerah yang selanjutnya hasilnya akan menjadi sebuah keputusan. Jika Ya berarti DPRD siap untuk melakukan proses mekanisme yang berlaku di Dewan, kita setujui lalu akan disampaikan kepada Panglima serta disosialisasikan kepada masyarakat,” bebernya.

Menurut Adadikam, hasil rapat ini belum final karena keputusan pergantian nama jalan menjadi kewenangan Pemda.

“Sementara aspirasi ini DPRD terima, lakukan RPD dan salurkan kepada Pemda serta menunggu untuk diputuskan akan dijawab atau tidak,” tandasnya.

HDK/Fred