Serahkan Dokumen LKPJ 2025 ke DPRP, Gubernur PB Ungkap Soal Realisasi PAD

DPRP PB Paipurna Penyerahan LKPJ 2025
Gubernur Drs. Dominggus Mandacan,M.Si menyerahkan dokumen LKPJ tahun 2025 kepada pimpinan DPRP Papua Barat dalam rapat paripurna di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (15/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si resmi menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat (PB).

Dokumen laporan keuangan negara itu diserahkan dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat masa sidang ke I tahun 2026 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (15/4/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRP PB Petrus Makbon didampingi Wakil Ketua II Syamsudin Seknun dan Wakil Ketua III Frits Bernard Indow.

Gubernur Dominggus Mandacan dalam pidatonya mengatakan realisasi pendapat asli daerah (PAD) tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Karena itu, Gubernur mengaku dokumen LKPJ tahun 2025 belum lengkap sehingga DPRP akan melihat dan membahas untuk melengkapi kekurangan yang ada.

Ia menyebutkan, masih terdapat kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian setelah proses pemeriksaan dan audit oleh BPK selesai dilaksanakan.

Dalam rincian LKPJ 2025, pada sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.379.336.771.032,72.-

Jumlah ini tidak mencapai dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.636.291.689.604 atau 92,93 persen pendapatan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian, realisasi pendapatan transfer yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dana tambahan insfrastruktur (DTI) Otonomi Khusus sebesar Rp2.886.529.065.434,- tidak mencapai dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.045.885.447.175. atau 94,86 persen.

Kondisi yang sama juga terjadi pada realisasi pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp135.348.534.647,- dari target yang ditetapkan sebesar Rp135.545.999.647 ATAU 99,85 persen

KENN