DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025, Target Kerja 30 Hari

DPRP PB Bentuk Pansus LKPJ 2025
Rapat Internal DPRP Papua Barat membentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025, Rabu (15/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat langsung membentuk Panitia khusus (Pansus) setelah menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 dari Gubernur Dominggus Mandacan di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (15/4/2026).

Pansus LKPJ 2025 dibentuk dalam rapat internal Dewan yang dipimpin pimpinan DPRP Papua Barat, sesuai ketentuan perundang-undangan akan membahas dokumen tersebut dalam kurun waktu 30 hari.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H dalam pernyataannya menyebutkan pembentukan ini dilakukan melalui mekanisme pengusulan dari masing-masing fraksi yang telah mengirimkan delegasi perwakilannya.

“Seluruh fraksi sudah menyampaikan perwakilan, dan saat ini susunan keanggotaan Pansus telah terbentuk dengan jumlah sekitar 21 orang,” terangnya.

Kemudian dalam Pansus memilih unsur pimpinan, Irsan Lie terpilih sebagai Ketua didampingi Agustinus Orocomna  sebagai Wakil Ketua dan Rita Teurupun menjabat Bendahara. Sedangkan Sekretaris bersifat ex officio Sekretaris Dewan (Sekwan).

Seknun menegaskan, Pansus diberi waktu yang terbatas untuk memaksimalkan kinerja, khususnya dalam melakukan pendalaman terhadap dokumen LKPJ yang sebelumnya telah dipaparkan Gubernur Papua Barat.

“Kami berharap Pansus ini tidak sekadar memberikan penilaian negatif terhadap LKPJ, tetapi melakukan pendalaman secara objektif. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan, itu akan menjadi bagian dari rekomendasi,” jelasnya.

Hasil pembahasan nantinya akan dirangkum dalam laporan Pansus dan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai keputusan lembaga berupa rekomendasi resmi.

KENN