as
as
as
Fokus  

Komisi I DPRD Biak Gelar RDP Perjelas 4 Agenda

Salah Satu Soal Isu Perintah Setor 100 Juta Dukung STC 2023

IMG 20230330 WA0002
Momen RDP yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Biak Numfor, Selasa (28/3/2023)/ Foto : HDK

Koreri.com, Biak – Komisi I DPRD Biak Numfor menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas terkait empat agenda penting.

Salah satunya terkait soal kebijakan dana desa dalam menunjang kegiatan STC 2023.

as

Tiga agenda lainnya yang juga menjadi topik dalam RDP tersebut yakni proses kodefikasi 3 kampung (Makuker, Sorido dan Yafdas), proses SK Plt. Kepala kampung yang pertanggungjawabannya di tolak, dan proses pemekaran kampung.

RDP ini berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Biak Numfor, Selasa (28/3/2023).

Wakil ketua Komisi I DPRD Biak Numfor Penehas Wader ketika ditemui di ruang sidang usai kegiatan menjelaskan, pihaknya melakukan RDP dengan mitra terkait yaitu Asisten I, Kabag Tapem, DPMK, Inspektorat dan kepala distrik bahkan kepala kampung dan masyarakat.

Dijelaskan, adapun RDP yang dilaksanakan terkait aspirasi dari masyarakat yakni permintaan pemberhentian Kepala Kampung Kajasbo karena diduga ada salah penggunaan dana kampung.

“Terkait ini kami selesaikan satu persatu sehingga aspirasi masyarakat tentang pemberhentian dari Kepala Kampung Kajasbo kami RDP-kan dengan bagian hukum, Sekda juga Inspektorat. Bahwa terkait dugaan ini diserahkan agar kita sama-sama menunggu hasil audit dari Inspektorat yang mana hal ini menjadi rujukan kepada Bupati agar Bupati bisa mengeluarkan atau menetapkan Pelaksana tugas kepala kampung,” urainya.

Selain itu, RDP juga membahas tentang kodefikasi 3 kampung yang belum menerima dana desa dari APBN sampai dengan saat ini.

Penehas Wader
Wakil ketua Komisi I DPRD Biak Numfor Penehas Wader / Foto : HDK

“Penjelasan Asisten I yang mewakili Pemerintah daerah bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga untuk sementara agenda-agenda itu dipending dan akan dilanjutkan pada 2025 mendatang,” bebernya.

Isu Bupati Perintah Setor 100 Juta Dukung STC 2023

Penehas juga menjelaskan terkait isu yang berkembang soal kabar perintah dari Bupati Biak untuk setiap kampung menyetor dana sebesar 100 juta guna mendukung
Sail Teluk Cendrawasih 2023.

“Terkait informasi dana desa menunjang kegiatan STC 2013 adalah dimana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa kampung dan beberapa distrik maka penjelasan yang di dapat adalah, dana tersebut bukan disetor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tetapi dianggarkan di APBK untuk menunjang dan mendukung kegiatan masyarakat kampung untuk dapat mengikutsertakan dalam mendukung program-program Sail Teluk Cendrawasih 2023 yang dilakukan di Kabupaten Biak Numfor,” urainya secara rinci.

Hasil kesimpulan RDP, tambah Penehas, menunggu proses-proses yang dilakukan Pemda yang mendapatkan respon positif dari Bupati dan akan ditindak lanjuti oleh baik Asisten I yang mewakili Pemda tetapi juga OPD yang telah diundang.

“Kami komisi I mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa isu yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini jangan dipercaya oleh masyarakat karena kebetulan kita memasuki tahun politik maka ada oknum tertentu membuang isu seperti itu untuk menjatuhkan calon-calon tertentu,” tukasnya.

HDK

as

as