as
as
as

Lolos Vermin Perbaikan, 12 Balon DPD RI Dapil PBD Ikut Tahapan Verifikasi Faktual

Fatmawati
Plt KPU RI Untuk Provinsi PBD Fatmawati, S.Pd.I

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menggelar rapat pleno rekapitulasi dan menyatakan 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dapil Papua Barat Daya lolos untuk mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya.

12 Balon anggota DPD RI ini lolos setelah mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan syarat dukungan bakal calon Senator dapil Papua Barat Daya periode 2024-2029.

as

Pelaksana tugas KPU RI untuk Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati, S.Pd.I mengatakan dari hasil rekapitulasi itu 12 bakal calon anggota DPD Papua Barat Daya dinyatakan memenuhi syarat semua, selanjutnya mereka akan mengikuti tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual.

“Jadi KPU RI sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 12 bakal calon anggota DPD dapil Papua Barat Daya dan hasilnya ke-12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat semua,” kata Fatmawati kepada wartawan di Sorong Selasa (14/2/2023).

Ia menyebut verifikasi faktual dimulai sejak tanggal 16 Februari sampai 8 Maret 2023 atau sekira 21 hari.

Dalam proses ini, KPU akan menguji kebenaran syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.

Polanya akan ada pengambilan sampel, terhadap sampel itu akan didatangi KPU lalu mencocokan dokumen yang diterima dengan memastikan pengakuan kebenaran dukungan terhadap bakal calon.

“Tentu kita akan pastikan pengakuan kebenaran dari masyarakat yang memberikan dukungan kepada bakal calon ini apakah benar mendukung atau tidak,” ujar Fatmawati.

Setelah verifikasi faktual akan ada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual perbaikan lalu bakal calon akan ditetapkan menjadi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya setelah syarat dukungannya masih tetap maksimal 1000.

“Nanti setelah semua tahapan selesai dan syarat dukungan tetap 1000 maka bakal calon anggota DPD itu bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, sebaliknya yang syrat dukung minimal tidak sampai 1000 maka bakal calon tersebut berhenti sampai disitu saja,” jelasnya.

Final bakal calon ucapnya, saat verifikasi faktual perbaikan. Itu menjadi penentu bakal calon bisa lanjut ke tahap berikut atau tidak, setelah itu baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.

“Sekarang kan masih bakal calon nih, nanti setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan baru final bisa daftarkan diri jadi calon anggota DPD,” tutup Fatmawati.

12 nama bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya yang lolos verifikasi admistrasi perbaikan yaitu, M Sanusi Rahaningmas, S.Sos.,M.M.Sip, Hartono, Pdt Mamberob Y Rumakiek,S.Si.,M.Kesos, Hasby Suaeb,S.T.,M.M, Shokib Naim,S.H.,M.H, Amalut Boinauw, Paul Finsen Mayor,S.IP, Muhdar Ikhsan Weul, Agil Saeni,S.Hut.,M.Si, Agustinus R Kambuaya,S.IP, Amus Atkana,S.H.,S.Pt.,M.M dan Septinus Lobat,S.H.

KENN

as