Koreri.com, Timika – Penasehat Hukum (PH) Plt Bupati Mimika Yohanes Mere SH atau sering juga disapa Yan, dari lembaga Law Firm S. Hadjarati, Y. Mere & Patners resmi menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (2/3/2023).
Hal itu dimaksudkan, guna meminta perlindungan hukum atas kliennya yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari cara kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dinilai seperti kesetanan.
“Kami minta perlindungan hukum, karena kerja mereka (Kejari Mimika, red) seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia,” ungkap Yan di Timika, Kamis (2/3/2023) sore.
“Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum dan menyurat Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan juga,” sambung Yan.
Ia kemudian membeberkan salah satu pelanggaran yakni pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.
Dalam BAP dua, kliennya ditanya apakah menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan lalu dijawab ada.
“Bahkan kami sudah kasih masuk nama. Ternyata saksi yang meringankan tidak dipanggil, malah mereka naikkan berkas tahap 2 penyerahan dari penyidikan ke penuntutan,” herannya.
Yan menyatakan, pada tanggal 27 Februari 2023 penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka. Namun pihaknya sudah meminta penundaan karena kliennnya berhalangan.
“Kan kami sudah sepakat tidak jadi dilaksanakan atau ditunda karena klien kami berhalangan artinya memang tanggal 27 Februari tidak dilaksanakan. Pada tahap ini, seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tapi kemarin berkas sudah mereka limpahkan ke pengadilan. Ini pelanggaran prosedur hukum acara. Luar biasa, dan ini baru terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Yan meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, tidak terburu-buru serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini menyangkut hak asasi manusia, tidak perlu buru-buru, apalagi klien kami sangat kooperatif,” bebernya.
RIL